Putusan MS PROP NAD Nomor 55/Pdt.G/2018/MS.Aceh |
|
Nomor | 55/Pdt.G/2018/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | perceraiancerai talakMahkamah Syar'iyah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H Ismail Aly |
Hakim Anggota | H. Salahuddin Mahmud, H. Rafiâuddin |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan permohonan banding Pembanding;2. Menguatkan putusan Mahkamah Syar?iyah Langsa Nomor 107/Pdt.G/ 2018/ MS.Lgs tanggal 17 April 2018 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 30 Ra?jab 1439 Hijriyah, dengan menambah pertimbangan dan memperbaiki amar sehingga berbunyi sebagai berikut :Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Bahdursyah, St Bin Bahrul Zakaria) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Gustina Merdekawati binti Arbi M. Amin) di depan sidang Mahkamah Syar?iyah Langsa ; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi ; 2. Menetapkan : 2.1. Nafkah Iddah, Kiswah dan Maskan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah); 2.2. Mut?ah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ; 2.3. Hutang Mas Kawin 13 mayam emas London ; 2.4. Nafkah 2 (dua) orang anak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan dengan penambahan 20% (dua puluh persen) setiap tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan anak ; 3. Menghukum Tergugat Rekonpensi (Bahdursyah, St Bin Bahrul Zakaria) untuk membayar kepada Penggugat (Gustina Merdekawati binti Arbi M. Amin) berupa nafkah iddah, kiswah, maskan, mut?ah dan hutang emas kawin sebagaimana tersebut dalam diktum Rekonvensi di angka 2.1, 2.2, dan 2.3 tersebut diatas sesaat sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak di depan sidang Mahkamah Syar?iyah Langsa ;4. Menghukum Tergugat Rekonpensi (Bahdursyah, St Bin Bahrul Zakaria) untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi (Gustina Merdekawati binti Arbi M. Amin) berupa nafkah 2 (dua) orang anak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan dengan penambahan 20% (dua puluh persen) setiap tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan anak ; Dalam Konvensi dan Rekonvensi 1. Membebankan Pemohon Dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).2. Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pdt.G/2018/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 55/Pdt.G/2018/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 107/Pdt.G/2018/MS.Lgs
Banding : 55/Pdt.G/2018/Ms.Aceh
Statistik6519