Putusan PT SEMARANG Nomor 309/Pid/2012/PT.Smg |
|
Nomor | 309/Pid/2012/PT.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sabungan Parhusip |
Hakim Anggota | H. Djohan Afandi, .a Anom Hartanindita. |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ; -------------------------------------------------------------------------------------- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Brebes tanggal 18 Juli 2012 Nomor : 267/Pid.B/2011/PN.Bbs. yang dimintakan banding tersebut ;---------MENGADILI SENDIRI :- Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa I : RAMBAT Bin TAMAD dan terdakwa II : KADNAN Bin DULHADI terbukti, tetapi bukan merupakan suatu tindak pidana. ---------------------------------------------------------- Melepaskan terdakwa I : RAMBAT Bin TAMAD dan terdakwa II : KADNAN Bin DULHADI dari segala tuntutan hukum.---------------------------------------------- Memulihkan hak terdakwa I : RAMBAT Bin TAMAD dan terdakwa II : KADNAN Bin DULHADI dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.------------------------------------------------------------------------------------ Memerintahkan barang bukti berupa foto copy :--------------------------------------i. 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik No.1185 seluas 28.210 M tertanggal 21 Agustus 1987 atas nama SAURIP, alamat Desa Kaliwlingi, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes;------------------------------------------------------------------ii. 5 (lima) lembar Surat Pernyataan tertanggal 3 April 2010 masing-masing atas nama H. DRAJAT Bin MARPU, SAKRONI Bin SUKRAM TURAH, SLAMET SYAMSUDIN dan WARTO Bin NAKI;-----------------------------------------------------Dikembalikan kepada Saurip Kadi ;---------------------------------------------------------------iii. 3 (tiga) lembar kwitansi uang muka pembelian tanah di Desa Kaliwlingi atas nama RAMBAT selaku yang menyerahkan uang dan atas nama H. MUCH RAIS QODIM selaku yang menerima uang, masing-masing tertanggal 26 Nopember 2006 senilai Rp 20.000.000,- tertanggal 4 Desember 2008 senilai Rp 20.000.000,- dan tertanggal 16 Agustus 2009 senilai Rp 11.000.000,-;-----iv. 2 (dua) lembar kwitansi-kwitansi uang muka pembelian tanah di Desa Kaliwlingi atas nama KADNAN selaku yang menyerahkan uang dan atas nama H. MUCH RAIS QODIM selaku yang menerima uang, masing-masing tertanggal 24 Juni 2008 senilai Rp 10.000.000,- tertanggal 4 Agustus 2008 senilai Rp 10.000.000,-;-----------------------------------------------------------------------v. 2 (dua) lembar surat kuasa menjual harta peninggalan masing-masing tertanggal 18 juni 2008 atas nama H. DRAJAT, TURAH dan DARYUNAH selaku pemberi kuasa dan atas nama H. MUCH RAIS QODIM selaku penerima kuasa dan tertanggal 18 Juni 2008 atas nama SAKRONI, WARISAH, TASIRIN dan SARJU selaku pemberi kuasa dan atas nama H. MUCH RAIS QODIM selaku penerima kuasa dan 1 (satu) lembara foto copy surat kuasa menjual harta peninggalan tertanggal 13 Juli 2008 atas nama TURAH, SUHARTI bt RAIP, DASIROH bt RAIP, NUR LELA bt RAIP, TUTI WIDYOWATI bt RAIP selaku pemberi kuasa dan atas nama H. MUCH RAIS QODIM selaku penerima kuasa;------------------------------------------------------------vi. 3 (tiga) lembar foto copy surat keterangan waris masing-masing tertanggal 11 Januari 2010 atas nama RAHMAH dan MARPU dan tertanggal 15 Pebruari 2010 atas nama RAIP bin SITAD;----------------------------------------------------------vii. 3 (tiga) lembara kutipan buku C Desa Kaliwlingi Kec/Kab Brebes tertanggal 3 Maret 2010 masing-masing atas nama SADMI bin SAYID No.1886, atas nama RAIP bin SIYAD No.1890 dan atas nama RATIMAH No.1885;------------viii. Surat Kesepakatan Persetujuan Pengalihan Uang Muka dan Perubahan Areal Tanah tanggal 8 Maret 2010;--------------------------------------------------------ix. 1 (lembar) Kuitansi tanggal 17 Mei 2010 ttg Sebagian Pengembalian Uang Muka/persekot sejumlah Rp.12.500.000,- dari H.MUCHAMAD RAIS QODIM kepada KADNAN, dan 1 (satu) lembar Kuitansi tanggal 27 Mei 2010 ttg Pelunasan Pengembalian Uang Muka/Persekot dari H. MUCHAMAD RAIS QODIM kepada KADNAN sejumlah Rp. 7.500.000,-;---------------------------------Terlampir dalam berkas perkara.-------------------------------------------------------- Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada negara |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 309/Pid/2012/PT.Smg.zip
- Download PDF
- 309/Pid/2012/PT.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 599 K/PID/2013
Banding : 309/Pid/2012/PT.Smg
Pertama : 267/Pid.B/2011/PN.Bbs
Statistik7331