Putusan PN SURABAYA Nomor 96/Pid.Sus/Tpk/2015/PN.Sby |
|
Nomor | 96/Pid.Sus/Tpk/2015/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sri Herawati |
Hakim Anggota | 2. Sangadi, 1. Gazalba Saleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I ATIK MUNZIATI,SPd dan Terdakwa II YUNITA DWIYANTI / MARIA ALLOYSEA YUNITA DWIYANTI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSISECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dakwaan Primiair Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ATIK MUNZIATI, SPd dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan Terdakwa II YUNITA DWIYANTI / MARIA ALLOYSEA YUNITA DWIYANTI dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ; 3. Menetapkan lamanya ParaTerdakwa ada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 3 (tiga) kurungan ; 6. Menghukum Terdakwa I ATIK MUNZIATI,SPd untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.500.000.000,00; jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 7. Menghukum Terdakwa II YUNITA DWIYANTI / MARIA ALLOYSEA YUNITA DWIYANTI untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.200.000.000,00; jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwatidak mempunyai harta benda cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 8. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) bendel BPKB Mobil CRV S10 2WD AT Tahun Pembuatan 2001 No.Pol W-1277-RO atas nama HADI SUJIYONO, SE alamat Perum Mutiara Citra Graha I5/14 RT.20 RW.08 Bligo Candi Sidoarjo; Dikembalikan kepada PT Bank Delta Artha untuk diperhitungkan dalam pemenuhi uang pengganti ; Barang bukti Nomor 1 s/d 5 dan Nomor 7 s/d 60 yakni : 1. (satu) bendel Kondisi Jumlah PNS di Lingkungan UPTC Cabdin Pendidikan Kecamatan Tanggulangin Tahun 2011. 2. 1 (satu) bendel Kondisi Jumlah PNS di Lingkungan UPTC Cabdin Pendidikan Kecamatan Tanggulangin Tahun 2012. 3. 1 (satu) bendel Kondisi Jumlah PNS di Lingkungan UPTC Cabdin Pendidikan Kecamatan Tanggulangin Tahun 2013. 4. 1 (satu) bendel Data PNS UPTD Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Tanggulangin Tahun 2014. 5. 98 (sembilan puluh delapan) bendel permohonan kredit fiktif tahun 2010 s/d 20146. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan MUNAWAROH akan menyerahkan rumah kepada Bank Delta Artha tanggal 27 Oktober 2014. 7. Foto copy sertifikat Hak Guna Bangunan No. 127 alamat Desa Boro Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo. 8. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan LULUQ FRIDA ISHAQ akan menyerahkan Mobil dan rumah kepada Bank Delta Artha tanggal 25 Oktober 2014. 9. Foto copy sertifikat Hak Guna Bangunan No. 580 alamat Desa Bligo Kec. Candi Kab. Sidoarjo. 10. 2 (dua) lembar Neraca Periode 31 Desember 2010 ; 11. 4 (empat) lembar Neraca Konsolidasi tanggal 31/12/2011 ; 12. 4 (empat) lembar Neraca Konsolidasi tanggal 31/12/2012 ; 13. 5 (lima) lembar Neraca Konsolidasi tanggal 31/12/2013 ; 14. 5 (lima) lembar Neraca Konsolidasi tanggal 31/12/2014 ; 15. 98 (sembilan puluh delapan) lembar kwitansi realisasi kredit yang terdiri dari : - Tahun 2010 : 1 (satu) lembar ; - Tahun 2011 : 17 (tujuh) (tujuh belas) lembar ; - Tahun 2012 : 20 (dua puluh) lembar ; - Tahun 2013 : 44 (empat puluh empat) lembar ; - Tahun 2014 : 16 (enam belas) lembar ; 16. 98 (sembilan puluh delapan) lembar rekening pinjaman yang terdiri dari : - Tahun 2010 : 1 (satu) lembar ; - Tahun 2011 : 17 (tujuh) (tujuh belas) lembar ; - Tahun 2012 : 20 (dua puluh) lembar ; - Tahun 2013 : 44 (empat puluh empat) lembar ; - Tahun 2014 : 16 (enam belas) lembar ; 17. Akta Notaris Ny. SUKARINI,SH No.16 tanggal 14 Februari 2000 tentang berita Acara PT. bank perkreditan rakyat Primayasa Pertiwi (Perubahan anggaran dasar PT. Bank Perkreditan Rakyat Primayasa Pertiwi menjadi PT. Bank Perkreditan Delta Artha) ; 18. Akta Notaris YULIANI PRAPTININGSIH,SH. No.158 tanggal 31 Juli 2006 tentang berita Acara PT. BPR Delta artha Sidoarjo, Pengangkatan H. MOHAMAD AMIN,SE sebagai Direktur Utama PT. BPR Delta Artha Sidoarjo ; 19. Akta Notaris ARI ISTIQOMAH,SH No.26 tanggal 31 Oktober 2012 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa Perseroan terbatas PT. BPR Delta artha Sidoarjo, Pengangkatan Dra. RATNA WAHYUNINGSIH sebagai Direktur Utama PT. BPR Delta Artha Sidoarjo ; 20. Surat Keputusan Direksi PT. BPR Delta Artha No.011/007/SK-Dir tentang Kredit Pegawai Negeri tanggal 29 April 2010 ; 21. Surat Keputusan Direksi PT. BPR Delta Artha No.011/026/SK-Dir tentang kewenangan memutus tanggal 29 Nopember 2010 ; 22. Surat Keputusan Direksi PT. BPR Delta Artha No.013/001/SK-Dir tentang Pengangkatan pemimpin PT. BPR Delta artha Cabang Krian tanggal 17 Januari 2012 ; 23. Surat Keputusan Direksi PT. BPR Delta Artha No.013/002/SK-Dir tentang Kewenangan memutus pemimpin cabang PT. BPR Delta artha Cabang Krian tanggal 17 Januari 2012 ; 24. Surat Keputusan Direksi PT. BPR Delta Artha No.014/002/SK-Dir tentang Pedoman Kebijakan Perkreditan BPR (SOP Perkreditan) PT. BPR Delta artha tanggal 31 Januari 2013 ; 25. Akta Notaris ARI ISTIQOMAH,SH No.22 tanggal 10 April 2013 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. BPR Delta artha Sidoarjo ; 26. Lampiran 3, laporan hasil Pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap PT. BPR Delta Artha (Kelemahan Tata Kerja dan Pengawasan bahwa Bank dinilai tidak melakukan proses dengan penerapan prinsip kehati-hatian). Posisi pemeriksaan tanggal 31 Oktober 2014 ; 27. 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 18 Nopember sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah); 28. 1 (satu) lembar catatan Bulan September 2013 s/d 2023 (10 tahun). 29. 1 (satu) lembar kwitansi Bank Jatim Nomor : 0269000074 tanggal 21 Maret 2011 sebesar 56.524.364,32 (lima puluh enam juta lima ratus duapuluh empat ribu tiga ratus enam puluh empat tiga puluh dua sen). 30. 1 (satu) buku tabungan Bank Delta Artha No. Rek : 01.11.100813.01 atas nama FAUZIAH. 31. 1 (satu) buah buku catatan Tahun 2008 ? 2009. 32. 1 (satu) buah buku catatan Tahun 2010 ? 2012. 33. 1 (satu) buah buku catatan Tahun 2012 ? 2014. 34. 1 (satu) buah buku catatan atas nama UMRONIFAH (B. MUN) ; 35. 1 (satu) buah buku catatan atas nama ATIK. M ; 36. 1 (satu) buah buku catatan atas nama ITA ; 37. 1 (satu) buah buku catatan atas nama UMI KALSUM ; 38. 1 (satu) buah buku catatan atas nama FAIZAH ; 39. 1 (satu) buah buku catatan atas nama LULUQ ; 40. 1 (satu) buah buku catatan atas nama Jatim LULUK ; 41. 12 (dua belas) lembar kertas folio berisi catatan pemakai ; 42. 1 (satu) bendel buku catatan pinjaman guru pada wilayah UPTD Dinas Pendidikan Cabang Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011; 43. 1 (satu) bendel buku catatan pinjaman guru pada wilayah UPTD Dinas Pendidikan Cabang Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014; 44. 1 (satu) lembar kwitansi dari BPR (Siswanti) sebesar Rp. 25.000.000,- tanggal 16 Oktober 2013 ; 45. 1 (satu) lembar kwitansi dari BPR sebesar Rp. 40.000.000,- tanggal 18 Oktober 2013 ; 46. 1 (satu) lembar kwitansi dari BPR Delta Artha sebesar Rp. 30.056.217,- Mei 2011 dibelakang kwitansi ada catatan terima Rp. 28.315.619,- ; 47. 1 (satu) lembar kwitansi dari BPR Delta sebesar Rp. 25.000.000,- tanggal 18 Oktober 2013 ; 48. 1 (satu) lembar kwitansi dari B. Luluk / BPR Delta Artha sebesar Rp. 30.000.000,- tanggal 19 September 2013 ; 49. 1 (satu) lembar kwitansi dari BPR Delta Artha sebesar Rp. 30.056.257,- bulan Mei 2011 ; 50. 1 (satu) lembar foto copy KTP atas nama NURYATIN ; 51. 1 (satu) lembar catatan uang sisa Rp. 7.724.000,- ; 52. 1 (satu) lembar catatan Angsuran Atik yang baru jumlah Rp. 25.844.875,- ; 53. 1 (satu) unit CPU ; 54. 1 (satu) buah scaner merk Canon Type LiDE 110 ; 55. 1 (satu) bendel Pencairan Gaji Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo Bulan April 2010 ; 56. 1 (satu) bendel Pencairan Gaji Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo Bulan April 2011 ; 57. 1 (satu) bendel Pencairan Gaji Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo Bulan April 2012 ; 58. 1 (satu) bendel Pencairan Gaji Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo Bulan April 2013 ; 59. 1 (satu) bendel Pencairan Gaji Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo Bulan April 2014 ; 60. 1 (satu) buah stempel SDN Ganggang Panjang Tanggulangin ; Dipergunakan untuk perkara lain atas nama Abdul Kholiq ; 9. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/PID.SUS/2016/PT SBY
Pertama : 96 / Pid.Sus / Tpk / 2015 / PN.Sby
Statistik12328