Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 388/Pid.Sus/2014 |
|
Nomor | 388/Pid.Sus/2014 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA PEMILU |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Morgan Simanjuntak |
Hakim Anggota | 1. Aries Kata Ginting, . 2. Andy Wiliam Permata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa EDDI HOTMAN NASUTION, Terdakwa MARWAN ABADI PULUNGAN dan Terdakwa IRSAD LUBIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara?; 2. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Memerintahkan agar Para Terdakwa ditahan; 4. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) Exampler foto copy C1 yang sudah dilegalisir TPS 1 Desa Ujung Batu Kec. Sosa Kab. Padang Lawas; - 1 (satu) Exampler foto copy C1 yang sudah dilegalisir TPS 2 Desa Ujung Batu Kec. Sosa Kab. Padang Lawas; - 4 (empat) lembar blangko Model C6 yang sudah dilegalisir atas nama GUNJEL NASUTION, IRA ERMINDA DAULAY, SOLEHUDDIN NASUTION, LINDA MARHAMAH. Surat keterangan tidak ikut memilih pada TPS 1, 2 yang dikeluarkan oleh Kades Ujung Batu Kec. Sosa Kab. Padang Lawas; - 1 (satu) Exampler DPT (Daftar Pemilih Tetap) TPS 1 Desa Ujung Batu Kec. Sosa Kab. Padang Lawas; -- 1 (satu) Exampler DPT (Daftar Pemilih Tetap) TPS 2 Desa Ujung Batu Kec. Sosa Kab. Padang Lawas; - 1 (satu) buah buku yang bertuliskan nama-nama pemilih yang menggunakan hak suaranya pada TPS 1 Desa Ujung Batu Kec. Sosa Kab. Padang Lawas; - 1 (satu) buah kotak suara yang berisikan surat-surat dari TPS 1 Desa Ujung Batu Kec. Sosa Kab. Padang Lawas; - 1 (satu) buah kotak suara yang berisikan surat-surat dari TPS 2 Desa Ujung Batu Kec. Sosa Kab. Padang Lawas; (Tetap Terlampir di dalam berkas perkara); 5. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara msing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan