Putusan PT MATARAM Nomor 219/PDT/2017/PT.MTR |
|
Nomor | 219/PDT/2017/PT.MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Amiryat |
Hakim Anggota | Hadi Siswoyo, Unggul Ahmadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DIBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding ;2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 10 Agustus 2017 Nomor 195/Pdt.G/2016/PN.Mtr dengan putusan yang amar selengkapnya sebagai berikut :DALAM PERKARA POKOKI. DALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat III dan Turut Tergugat;II. DALAM POKOK PERKARA1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,-( seratus lima puluh ribu rupiah ).;DALAM PERKARA INTERVENSII . DALAM KONVENSIA. DALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi dari Tergugat IV Intervensi dan Turut Tergugat Intervensi;B. DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan para Penggugat Intervensi untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa para Penggugat Intervensi adalah Ahli Waris yang sah dari AMAQ MUKMINAH Almarhum;3. Menyatakan tanah sengketa yakni mengenai tanah dengan sertifikat hak milik Nomor 790, Surat Ukur Nomor 3710/1997 atas nama Pemegang Hak HAJI ACHMAD dan tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 30 Surat Ukur Nomor 3709/1997 serta tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan no 31 surat ukur 262/SKB/1999 tanggal 16 Desember 1999 atas nama PT.Alang Gigi adalah milik Almarhum AMAQ MUKMINAH yang telah diwariskan kepada para Penggugat Intervensi;4. Menyatakan segala peralihan hak yang dilakukan terhadap tanah sengketa yakni sepanjang mengenai tanah dengan sertifikat hak milik Nomor 790, Surat Ukur Nomor 3710/1997 atas nama Pemegang Hak HAJI ACHMAD dan tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 30 Surat Ukur Nomor 3709/1997 serta tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan no 31 surat ukur 262/SKB/1999 tanggal 16 Desember 1999 atas nama PT. ALANG GIGI oleh siapapun juga kepada para Tergugat Intervensi adalah perbuatan melawan hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum;5. Menyatakan segala surat-surat /dokumen-dokumen yang terbit atas tanah sengketa termasuk didalamnya sertifikat hak milik Nomor 790, Surat Ukur Nomor 3710/1997 atas nama Pemegang Hak HAJI ACHMAD dan tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 30 Surat Ukur Nomor 3709/1997 serta tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan no 31 surat ukur 262/SKB/1999 tanggal 16 Desember 1999 atas nama PT. ALANG GIGI tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;6. Menghukum para Tergugat Intervensi dan/atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada para Penggugat Intervensi selaku Ahli Waris dari Almarhum AMAQ MUKMINAH dalam keadaan kosong dan baik, bila perlu dengan bantuan alat negara;7. Menghukum para Tergugat Intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil;8. Menolak gugatan Penggugat Intervensi untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 219/PDT/2017/PT.MTR.zip
- Download PDF
- 219/PDT/2017/PT.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 195/Pdt.G/2016/PN Mtr
Kasasi : 122 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 997 PK/Pdt/2021
Banding : 219/PDT/2017/PT MTR
Statistik7563