Putusan PTUN MEDAN Nomor 74/G/2013/PTUN-MDN |
|
Nomor | 74/G/2013/PTUN-MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 26 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Joko Agus Sugianto |
Hakim Anggota | Sh : Nasrifal, Rdoyo Wardhana |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | _______________________ M E N G A D I L I ___________________Dalam Eksepsi :1. Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi Seluruhnya ; ______________________________________________Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ________2. Menyatakan batal Sertpikat Hak Milik Nomor : 958/Kelurahan Melayu, tanggal 29 April 2005, Surat Ukur Nomor : 7/Melayu/2005, tanggal 28 Maret 2005 Luas 469M2 semula atas nama Linda Rita Perangin Angin yang telah dialihkan kepada atas nama Dewan Pengurus Daerah Majelis Pandita Budha Maitreya Indonesia (MAPAN BUMI) Provinsi Sumatera Utara ; ____________________________________________________3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Sertpikat Hak Milik Nomor : 958/Kelurahan Melayu, tanggal 29 April 2005, Surat Ukur Nomor : 7/Melayu/2005, tanggal 28 Maret 2005 Luas 469M2 semula atas nama Linda Rita Perangin Angin yang telah dialihkan kepada atas nama Dewan Pengurus Daerah Majelis Pandita Budha Maitreya Indonesia (MAPAN BUMI) Provinsi Sumatera Utara ; ___________________________4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara dalam sengketa ini sebesar Rp.6.200.000,- (Enam juta dua ratus ribu rupiah).- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/G/2013/PTUN-MDN.zip
- Download PDF
- 74/G/2013/PTUN-MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 476 K/TUN/2014
Banding : 71/B/2014/PTTUN-MDN
Pertama : 74/G/2013/PTUN-MDN
Statistik7652