- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATAM NOMOR 338/PID.SUS /2019/PN BTM, TANGGAL 13 AGUSTUS 2019, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYAI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA HELIZAR BIN ABAS SOFIAN TERBUKTI BERSALAH SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSAMA SAMA MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN PELANGGARAN SETIAP MEDIA PEMBAWA HAMA DAN PENYAKIT HEWAN KARANTINA, YANG DIMASUKKAN KEDALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA WAJIB DILENGKAPI SERTIFIKAT KESEHATAN DARI NEGARA ASAL DAN NEGARA TRANSIT BAGI HEWAN DILAPORKAN DAN DISERAHKAN KEPADA PETUGAS KARANTINA DITEMPAT-TEMPAT PEMASUKAN UNTUK KEPERLUAN TINDAKAN KARANTINA ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT DIATAS OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN DAN DENDA SEBESAR RP. 15.000.000 (LIMA BELAS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 225 (DUA RATUS DUA PULUH LIMA) EKOR BURUNG JENIS KACER;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMARATUS RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 338/Pid.Sus /2019/PN Btm, tanggal 13 Agustus 2019, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyai sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa HELIZAR BIN ABAS SOFIAN terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersama ? sama melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan pelanggaran setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, yang dimasukkan kedalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (Lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 225 (dua ratus dua puluh lima) ekor burung jenis kacer;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu limaratus rupiah) ;
Putusan PT PEKANBARU Nomor 383/PID.SUS/2019/PT PBR |
|
Nomor | 383/PID.SUS/2019/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Urhaida Betty Aritonang |
Hakim Anggota |
Gading Muda Siregar, junilawati Harahap |
Panitera | Urusan Rambe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIGUNAKAN DALAM PERKARA YULIANTO BIN BONAJIT; |
Catatan Amar |
Digunakan dalam perkara YULIANTO Bin BONAJIT; |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 383/PID.SUS/2019/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 383/PID.SUS/2019/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 951 K/Pid.Sus/2020
Banding : 383/PID.SUS/2019/PT PBR
Statistik6642