Putusan PN WATAMPONE Nomor 25/PDT.G/2015/PN.WTP |
|
Nomor | 25/PDT.G/2015/PN.WTP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | — |
Tanggal Register | 2 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Medi Rapi Batara Randa |
Hakim Anggota | Khaerunnisa, Panji Prahistoriawan Prasetyo |
Panitera | Muh. Rivai |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | Dalam Konvensi- Dalam eksepsi :menolak eksepsi Turun Tergugat 2 untuk seluruhnya ;- Dalam pokok perkara :1. Mengabulkan gugatan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk sebagainya;2. Menyatakan jual beli antara Tergugat Rekonpensi/Penggugat konpensi Hj. Bunga kepada Lel. H. Jaelani Dg. Mattawang, dan Lel. H. jaelani Dg. Mattawang membeli kepada Per. Mariati atas tanah yang terletak di Jl.MT. Haryono, kelurahan macanang, kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, dengan berbatas sebagai berikut:Utara : Tanah Per. Mariati.Timur : Selokan air;Selatan : Jalan raya;Barat : Tanah Lel. H. Jaelani Dg. Mattawang;adalah sah menurut hukum;3. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah yang terletak di. MT. Haryono, Kelurahan macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, dengan berbatas sebagai mana tersebut adalah milik Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi;4. Menyatakan perbuatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi H. Yaspin Kahal Bin H. Katenni Mengatasnamakan dirinya sebagai pembeli dalam akte jual beli No. 189/AT/TRB/III/2003 dan mengatasnamakan dirinya sebagai pemilik didalam Sertifikat hak Milik No. 665 tanpa sepengetahuan dan seizin serta tidak mau mengembalikan dan atau mengusulkan perubahan ke atas nama Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi adalah Perbuatan melawan hukum/hak;5. MenyatakanAkte Jual beli No. 189/AT/TRB/III/2013 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat 1 dan Sertifikat hak Milik No.665 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat 2 dengan atas nama Penggugat rekonpensi/Tergugat Konpensi H. Yaspin Kahal bin H. ketenni adalah cacat hukum, tidak sah dan atau batal demi hukum;6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat 1 untuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku Akte jual beli No. 189/ATTRB/III/2013 dan memerintahkan pula kepada Terut Tergugat 2 untuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku sertifikat Hak milik No. 665;7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap hari kelalaian mematuhi dan melaksanakan putusan dalam perkara ini;8. Menolak gugatan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonpensi ;- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk selain dan selebihnya;Dalam kompensi dan Rekonpensi :- Membebankan Penggugat Rekonpensi/Tergugat konpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.844,000,00 (satu juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2702 K/Pdt/2018
Pertama : 25/PDT.G/2015/PN.WTP
Kasasi : 1456 K/Pdt/2021
Banding : 393/PDT/2017/PT.MKS
Statistik1076