- Menyatakan Terdakwa INTAN PELAPORY Alias IRMALINA RAHAYAAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MELAKUKAN PEMUNGUTAN SUARA DENGAN MENGAKU DIRINYA SEBAGAI ORANG LAIN?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) lembar foto pada saat Saudari INTAN PELAPORY als IRMA LINA RAHAYAAN masuk untuk melakukan pencoblosan Surat Suara di TPS 19 Desa Kairatu di Dusun Kelapa Dua.
- 1 (satu) lembar foto Formulir C6 KPU Nomor DPT 118 atas nama HABSA RAHAYAAN yang digunakan untuk melakukan Pencoblosan Surat Suara di TPS 19 Desa Kairatu di Dusun Kelapa Dua.
- 21 (dua puluh satu) lembar daftar hadir Pemilih tetap pemilihan umum tahun 2019 (MODEL A.3-KPU), yang ditandatangani oleh Ketua KPPS TPS 19 saudara M. Zam Zami Albrani, bertempat di dusun Kelapa Dua tanggal 17 April 2019.
Putusan PN Dataran Hunipopu Nomor 55/Pid.Sus/2019/PN Drh |
|
Nomor | 55/Pid.Sus/2019/PN Drh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pemilu |
Kata Kunci | Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan RakyatDewan Perwakilan Daerahdan Dewan Perwakilan Rakyat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Dataran Hunipopu |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Johanis Dairo Malo |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Johanis Dairo Malo |
Panitera | Panitera Pengganti: Eke Sanfastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pid.Sus/2019/PN_Drh.zip
- Download PDF
- 55/Pid.Sus/2019/PN_Drh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.Sus/2019/PN Drh
Banding : 30/PID.SUS/2019/PT AMB
Statistik217123