Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 45 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
|
Nomor | 45 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Ibrahim |
Hakim Anggota | Fauzan, H. Dwi Tjahyo Soewarsono |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. MULTI SUMBER MAKMUR tersebut;2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Tjk tanggal 30 Agustus 2017 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam KonvensiDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat tersebut untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakan putusan ini;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pesangon sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dengan perincian sebagai berikut:- Uang Pesangon1 x 6 x Rp2.138.233,00 = Rp12.829.398,00- Uang Penghargaan Masa Kerja2 x Rp2.138.233,00 = Rp4.276.466,00- Uang Penggantian Hak15 % x (Rp12.829.398,00 + Rp4.276.466,00) = Rp2.565.880,00- Cuti tahunan12/25 x Rp2.138.233,00 = Rp1.026.352,00 +Jumlah = Rp20.698.096,00(dua puluh juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan puluh enam rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;3. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45_K/Pdt.Sus-PHI/2018.zip
- Download PDF
- 45_K/Pdt.Sus-PHI/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 45 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 21/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Tjk
Statistik4539