- Menyatakan terdakwa Rian Efendi Bin Slamet Prayitno tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian???.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( Satu ) buah tas warna merah Merk Kipling
- 1 ( Satu ) buah Hand Phone Merk SAMSUNG TAB warna putih.
- 1 ( satu ) buah Hand Phone Merk ADVAN warna hitam
- 1 ( satu ) buah Hand Phone Merk NOKIA warna hitam
- 1 (satu) buah Hand Phone Merk SAMSUNG J2 PRIME warna cream
- 1 ( satu ) buah Kalkulator Merk E- Light warna pink putih
- 1 ( satu ) buah Kabel Data warna hitam.
- 2 ( dua ) lembar Kwitansi Pembayaran Kredit ADIRA FINANCE.
- 1 ( satu ) buah Jaket Loreng.
- 1 ( satu ) buah Celana Pendek Kotak-Kotak warna cream Lis Merah.
- 1 ( satu ) buah Kaos Singlet warna Hitam.
- 1 (satu) buah cermin warna biru.
- 1 (satu) buah Box Kaca Mata warna hitam.
- 1 (satu) buah dompet kecil warna merah bergaris hitam dan kuning serta surat jual belie mas.
- 1 (satu) buah kalung warna kuning dengan buah salib warna hijau.
- 2 (dua) lembar foto copy KTP An. HERMIN BANNE dan an. ALPIUS MALIYA
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda KT 5363 PV.
- 1 (satu) buah pisau carter warna hijau.
- 1 (satu) lembar kwitansi penyetoran ke PT. ADIRA melak
- 1 (satu) lembar foto copy kartu keluarga
- 1 (satu) unit mobil Merk DAIHATSU SIGRA type B401RS-GMQFJ 1.2X MT, jenis MOPEN, model minibus warna merah solid KT 1897 PC.
- 1 (satu) lembar STNK mobil Merk DAIHATSU SIGRA type B401RS-GMQFJ 1.2X MT, jenis MOPEN, model minibus warna merah solid KT 1897 PC, an. Pemilik STNK IMAM SAFI???I
- Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 141/Pid.B/2019/PN Sdw |
|
Nomor | 141/Pid.B/2019/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alif Yunan Noviari, Br Hakim Anggota Hario Purwo Hantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Ricka Fitriani S.pi. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Saksi Hermin Bane Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Rian Efendi Bin Slamet Prayitno. |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 141/Pid.B/2019/PN Sdw
Statistik650