Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 33/Pid.Sus/2018/PN KLT |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/2018/PN KLT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA TUNGKAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Peten Sili |
Hakim Anggota | Feri Deliansyah, Denihendra St Panduko |
Panitera | Dessy Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa SUPRATMAN Als ENDANG Bin SEPTIAS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram???;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUPRATMAN Als ENDANG Bin SEPTIAS, oleh karena itu dengan pidana M A T I ;Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) Paket besar Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic warna putih bening diberi kode A berat timbangan lebih kurang 1000 gram bruto, disisihkan 1 (satu) bungkus kecil Narkotika jenis shabu guna untuk uji BPOM Jambi, dengan berat timbangan 1,15 gram bruto dan selanjutnya disisihkan guna untuk dilakukan pembuktian dipersidangan seberat 56,66 gram bruto, sisa barang bukti yang dimusnahkan seberat 944,65 gram bruto;1 (Satu) Paket besar Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic warna putih bening diberi kode B dengan berat timbangan lebih kurang 500 gram bruto, disisihkan 1 (satu) bungkus kecil Narkotika jenis shabu guna untuk uji BPOM Jambi, dengan berat timbangan 0,89 gram bruto dan selanjutnya disisihkan guna untuk dilakukan pembuktian dipersidangan seberat 50,17 gram bruto, sisa barang bukti yang dimusnahkan seberat 448,94 gram bruto;1 (satu) buah tas warna hitam merk one cas change;1 (satu) buah HP Samsung Tipe net 27105;1 (satu) buah HP Oppo warna Gold Les PutihDirampas untuk dimusnahkan;Uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)Dirampas untuk Negara;5. Membebankan biaya perkara kepada Negara, sebesar Nihil ; |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.Sus/2018/PN KLT
Statistik4735