Putusan MS IDI Nomor 8/Pdt.G/2014/MS.Idi |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2014/MS.Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | hb |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 7 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | MS IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Buriantoni |
Hakim Anggota | Said Nurul Hadi, Mahyuddin S.ag |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Konvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut :2.1 1 (satu) bidang tanah terletak di Kabupaten Aceh Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :? Sebelah Utara dengan tanah Tir ukuran 67,50 m ;? Sebelah Selatan dengan tanah Siy/ Ism ukuran 107 m ;? Timur dengan Pucak Bukit/Rueng Buket, ukuran 46,80 m ;? Barat dengan Jalan Gampong, ukuran 36,80 m ;Bahwa di atas tanah tersebut terdapat satu Unit rumah Semi Permanen yang terdiri dari Dinding beton dan Papan, Atap Seng, dan lantai Keramik yang ukurannya sebagai berikut :? Sebelah Utara ukuran 7,70 m ;? Sebelah Selatan ukuran 14,90 m ;? Sebelah Barat ukuran 6 m ;? Sebelah Timur ukuran 8,9 m ; 2.2 1 (satu) bidang kebun sawit terletak di Kabupaten Aceh Timur, dengan ukurannya sebagai berikut :? Sebelah Utara dengan tanah Tengku Ibr, ukuran 9 + 98 m = 107 m;? Sebelah Selatan dengan tanah Pusaka Tergugat, ukuran 13 m ;? Sebelah Timur dengan Alur, ukuran 131 m ;? Sebelah Barat dengan Tanah Abd, ukuran 4 + 17 + 46 + 3 = 70 m ;2.3 1 (satu) bidang kebun sawit produktif terletak di Kabupaten Aceh Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :? Sebelah Utara dengan Jalan Asamera, ukuran 126 m ;? Sebelah Selatan dengan tanah M.Jaf, ukuran 45,70 m ;? Sebelah Timur dengan tanah H. Asn/ Ism, ukuran 311 m ;? Barat dengan Lorong Pangsyik, ukuran 252 m ; 2.4 1 (satu) bidang kebun Karet/ rambong produktif terletak di Kabupaten Aceh Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :? Sebelah Utara dengan Tanah Ily, ukuran 86 m ;? Sebelah Selatan dengan tanah Tengku Mah, ukuran 78 m ;? Sebelah Timur dengan tanah jalan Pangsyik, ukuran 149 m ;? Sebelah Barat dengan Alur/ parit besar, ukuran 185 m ;2.5 1 (satu) bidang kebun karet/ rambong Produktif terletak di Kabupaten Aceh Timur, batas-batas sebagai berikut :? Sebelah Utara dengan tanah Ism, ukuran 242, 60 m ;? Sebelah Selatan dengan tanah Abd, ukuran 239 m ;? Sebelah Timur dengan Alur (parit besar)/ tanah H. Asn, ukuran 83 m;? Sebelah Barat dengan jalan Pangsyik, ukuran 76 m ;2.6 1 (satu) bidang kebun sawit produktif terletak di Kabupaten Aceh Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :? Sebelah Utara dengan jalan Pangsyik, ukuran 79 m ;? Sebelah Selatan dengan tanah kebun, ukuran 121 m ;? Sebelah Timur dengan tanah H.Idr, ukuran 99 m ;? Sebelah Barat dengan tanah M.Has, ukuran 85,80 m ;2.7 1 (satu) bidang kebun sawit produktif terletak di Kabupaten Aceh Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :? Sebelah Utara dengan tanah Syukri, ukuran 287 m ;? Sebelah Selatan dengan tanah M. Sal, ukuran 23 m ;? Sebelah Timur dengan tanah M.Has, ukuran 98,70 m ;? Sebelah Barat dengan lorong Pangsyik, ukuran 174 m ;2.8 1 (satu) bidang kebun Karet/ Rambong Produktif terletak di Dusun Pang Syik, Desa Seunebok Simpang Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :? Sebelah Utara dengan tanah M.Dau, ukuran 116 m ;? Sebelah Selatan dengan Tanah Zak, ukuran 50 m ;? Sebelah Timur dengan tanah Zak, ukuran 82 m ;? Sebelah Barat dengan lorong Pangsyik, ukuran 156 m ;2.9 2 (dua) unit Sepeda Motor sebagai berikut : 1. Honda Supra X 125, warna hitam Nomor Plat Polisi BL DS, rakitan tahun 2008 ;2. Supra Fit Solo warna hitam silver Nomor Plat Polisi BL DT, Rakitan tahun 2008 ; 2.10. 2 (dua) ekor kambing berwarna Putih dan hitam putih ; 2.11 Alat-alat rumah tangga berupa :a. 1 (satu) Unit Kulkas 1 pintu merk Panasonic ;b. 1 (satu) Unit TV Toshiba 21 Inci dan 1 Set Parabola digital Grandsat ;c. 1 (satu) lemari Pakaian dari kayu 2 pintu ;d. 1 (satu) lemari pakaian plastic ;e. 3 (tiga) Rajang/ Tempat tidur 6 kaki ;f. 6 (enam) buah tilam/ kasur kapas ;g. 1.(satu) unit Blender merk Panasonic ;h. 1 (satu) unit Kompor Gas 2 mata api merk Rinai ;i. 2 (dua) gas warna hijau ukuran 3 kg ;j. 1 (satu) unit Rak Piring Alumenium ;k. 8 (delapan) lusin piring nasi ;l. 5 (lima) lusin piring sedang ;m. 3 (tiga) lusin sendok makan ;n. 7 (tujuh) lusin gelas minum ;o. 3 (tiga) lusin mangkok kuah ;p. 6 (enam) buah talam ;3. Menghukum Penggugat dan Tergugat membagi dua bagian harta bersama, satu bahagian menjadi hak milik Penggugat dan satu bahagian lainnya menjadi hak milik Tergugat sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 (2.1, 2.2, 2.3, 2.4, 2.5, 2.6, 2.7, 2.8, 2.9, 2.10, dan 2.11) tanpa ada ikatan dengan pihak lain, dan jika harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura (riil) maka dilakukan penjualan dimuka umum (lelang) yang hasilnya dibagi secara prorata (merata), 50% untuk Penggugat dan 50% untuk Tergugat ;4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;Dalam Rekonvensi :- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang objek tanah yang dibeli seharga Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) tidak dapat diterima/ NO (Niet onvankelijk verklaard) ;- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selainnya ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 4.241.000,- (empat juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pdt.G/2014/MS.Idi
Pertama : 8/Pdt.G/2014/MS.Idi
Statistik5115