Putusan PN MATARAM Nomor 313/Pid.Sus/2016/PN.Mtr |
|
Nomor | 313/Pid.Sus/2016/PN.Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | PidanaNarkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Didiek Jatmiko |
Hakim Anggota | - Maulia Martwenty Ine, - A. Suryo Hendratmoko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT I : " HUKUM" |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa WAWAN ARDIANSYAH, SE alias WAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan lamanya masa rehabilitasi dan masa pasca rehabilitasi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa : ? 1 (satu) buah klip plastik yang di dalamnya berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis Shabu dengan bruto berat 1,18 gram dengan klip plastik pembungkusnya;? 1 (satu) buah klip plastik di dalamnya berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis Shabu dengan bruto berat 0,20 gram dengan klip plastik pembungkusnya;? 1 (satu) poket plastic klip yang di dalamnya berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis Shabu dengan bruto berat 0,22 gram beserta klip plastic pembungkusnya;? 1 (satu) buah gunting;? 1 (satu) buah korek api warna biru;? 2 (dua) klip plastik;? 1 (satu) buah gulungan tisu;? 1 (satu) botol plastik larutan penyegar cap badak yang diduga bong yang digunakan untuk mengisap sabu;? 1 (satu) buah pipet plastik warna putih yang mana ujungnya telah diruncingkan;? 1 (satu) buah pipet plastik warna hitam yang mana ujung yang satu dibakar dan ujung yang satu diruncingkan;? 4 (empat) buah korek api;? 1 (satu) pipet kaca ukuran sedang;? 1 (satu) klip plastik ukuran besar merk KLIP (KP) yang di dalamnya berisi 14 plastik ukuran sedang;? 1 (satu) klip plastik ukuran besar merk KLIP (KP) yang di dalamnya berisi 28 plastik ukuran kecil;? 2 (dua) pipet plastik warna putih;? 1 (satu) buah tutup bong yang terbuat dari tutup botol larutan yang berisi dua buah pipet plastik warna putih;? 1 (satu) buah dompet warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;? 1 (satu) buah HP Merk Nokia warna hitam, dengan Nomor Kartu XL 087864320565;? Uang sejumlah sebesar Rp. 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);Dirampas untuk Negara;5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 313/Pid.Sus/2016/PN.Mtr.zip
- Download PDF
- 313/Pid.Sus/2016/PN.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 823 K/PID.SUS/2017
Pertama : 313/Pid.Sus/ 2016/PN.Mtr
Statistik5711