- Menyatakan terdakwa Herman Ayogo als Bus Bin Muslim, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman???;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------------------
- 4 (empat) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,602 gram ;
- 1 (satu) buah perangkat alat penghisap shabu yang terbuat dari gelas air mineral merk grand ;
- 2 (dua) buah handphone merk samsung warna coklat dan merk nokia warna hitam ;
- 4 (empat) potong tabung kaca (pirek);
- 1 (satu) buah plastik transparan berbalut lakban hitam yang berisi 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk CHQ HWH ;
- 4 (empat) bungkus plastik klip transparan kecil berisi narkotika jenis shabu ;
- 83 (delapan puluh tiga) plastik klip transparan kecil
- 2 (dua) buah jarum suntik ;
Putusan PN MENGGALA Nomor 508/Pid.Sus/2017/PN Mgl |
|
Nomor | 508/Pid.Sus/2017/PN Mgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MENGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Juanda Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Juanda Parisi, Br Hakim Anggota Muhammad Yudhi Sahputra |
Panitera | Panitera Pengganti Engli Thirta Satria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
5. Menetapkan barang bukti berupa ; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 508/Pid.Sus/2017/PN_Mgl.zip
- Download PDF
- 508/Pid.Sus/2017/PN_Mgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 508/Pid.Sus/2017/PN Mgl
Statistik4921