Putusan PN SIBOLGA Nomor 211 / PID.B / 2013 / PN. SBG |
|
Nomor | 211 / PID.B / 2013 / PN. SBG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Pasal 85 UU RI No.45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 2004Tentang Perikanan jo UU RI No.45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 Tentang PerikananPERIKANAN |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yosdi |
Hakim Anggota | Essy D.e. Ginting, Justiar Ronal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM PIDANA PENAJRA 2 TAHUN |
Catatan Amar | ? M E N G A D I L I ? 1. Menyatakan terdakwa DEDI PULUNGAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia menggunakan alat penangkapan ikan yang berda di Kapal penangkap ikan yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEDI PULUNGAN tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah ) dan apabila denda tersebut tidak dibayar akan di ganti dengan hukuman kurungan pengganti denda selama 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit KM. Sinar Harapan Baru VI Gt.29 No. 1691/Ssd ;- 1 (satu) buah satelit Bruno ;- 1 (satu) Radio Merk Aicom ;- 1 (satu) Unit Computer ;- 1 (satu) bundel dokume KM. Sinar Harapan Baru Gt. 29 No. 1691/Ssd. Dikembalikan kepada pemiliknya atas nama Farida Hanum Siregar ; - 1 (satu) set alat tangkap ikan dengan jaring kantong berukuran 1 inci ; Dirampas untuk dimusnahkan. - Uang tunai Rp.2.920.000.- (dua juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) Hasil Penjualan Ikan Campur-campur sebanyak 900 (sembilan ratus kilogram) Dirampas Untuk Negara 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5000.- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2412 K/PID.SUS/2014
Pertama : 211/Pid.B/2013/PN.Sbg
Statistik11435