- Menyatakan terdakwa Jurai Bin Akip, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jurai Bin Akip, oleh karena itu dengan pidana penjara selama4 (empat) tahun danpidana denda sebesar : Rp.800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebuttidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 2 (dua) buah plstik klip bening yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu-shabu;, 1 (satu) buah klip bening yang berisi 6 (enam) butir pil warna merah muda yang diduga Narkotika jenis ekstasi;, 1 (satu) buah timbangan merk CHQ;, 1 (satu) buah pirek kaca bening,1 (satu) buah jarum yang dibalut pipet plastik wama putih;, 7 (tujuh) buah plastik klip bening besar kosong;, 3 (tiga) buah plastik klip bening kecil kosong;, 1 (satu) buah kotak kacamata wama hitam merk GUCCI;, 1 (satu) lernbar tisu warna putih;, 1 (satu) buah kantong plastik wama hitam;, 1 (satu) handphone merk NOKIA dengan IMEI 35271058664109 dan nomor telkomsel 081279069611 Dimusnahkan. 1 (satu) sepeda motor merk ???Yamaha Mio Soul??? warna putih hijau tanpa Nopol, nomor rangka :MH3140004AK937501 dan nomor mesin: 5LW04Y1-18, Di rampas untuk Negara.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah)
Putusan PN BATURAJA Nomor 615/Pid.Sus/2018/PN BTA |
|
Nomor | 615/Pid.Sus/2018/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dedi Irawan.br Hakim Anggota Rakhmad Fajeri |
Panitera | Panitera Pengganti: Abunawas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 615/Pid.Sus/2018/PN BTA
Statistik282