- MENERIMA PERMOHONAN DARI PENGGUGAT / PEMBANDING ; --------------------------------------------------------------------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALANGKA RAYA NOMOR : 4/G/2019/PTUN.PLK TANGGAL 13 JUNI 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- MENGHUKUM PENGGUGAT / PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000.- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); ------------------------
- Menerima permohonan dari Penggugat / Pembanding ; --------------------------------------------------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Nomor : 4/G/2019/PTUN.PLK tanggal 13 Juni 2019 yang dimohonkan banding; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); ------------------------
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 248/B/2019/PT.TUN.JKT |
|
Nomor | 248/B/2019/PT.TUN.JKT |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PTTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | T. Sjahnur Ansjari |
Hakim Anggota |
Riyanto, boy Mirwadi |
Panitera | Rul Napis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 23 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 248/B/2019/PT.TUN.JKT.zip
- Download PDF
- 248/B/2019/PT.TUN.JKT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 76 PK/TUN/2020
Banding : 248/B/2019/PT.TUN.JKT
Statistik9115