- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING ;-------------------------------------------
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BALIGE NOMOR : 5/PDT.G/2007/PA-BLG TANGGAL 16 SEPTEMBER 2008 M BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 16 RAMADHAN 1429 H ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
- DALAM KONVENSI
- MENYATAKAN PELAWAN ADALAH PELAWAN YANG TIDAK BENAR; -------------------------
- MENOLAK GUGATAN INTERVENSI PELAWAN SELURUHNYA; -----------------------------------
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAHAGIAN; --------------------------------------
- MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SUGHRA DARI TERGUGAT (H. BAHARUDDIN SIREGAR BIN H. BURHANUDDIN SIREGAR) KEPADA PENGGUGAT (HJ. HASNAH BR. SIMAMORA BINTI MARHAMIN SIMAMORA); ----------------------
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT ADALAH : ------------------
- SEBIDANG TANAH SELUAS 163 M2 DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 197 YANG DIKELUARKAN BPN PROPINSI SUMATERA UTARA YANG TERLETAK DI JALAN PATUAN NAGARI NO.7 KABUPATEN TOBA SAMOSIR KECAMATAN BALIGE, KELURAHAN PARDEDE ONAN ATAS NAMA BAHARUDDIN SIREGAR TERTANGGAL 13 MARET 2007 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : ----------------------------------------------
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN JALAN PATUAN NAGARI; ----------------
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN GANG KECIL; --------------------------
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH PITER SIAHAAN; -----------------
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH MARHAMIN SIMAMORA; -------
- SEBIDANG TANAH SELUAS 408 M2 DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 225 YANG DIKELUARKAN BPN PROPINSI SUMATERA UTARA YANG TERLETAK DI JALAN PELITA III NO. 11 KOTAMADYA MEDAN KECAMATAN MEDAN PERJUANGAN ATAS NAMA JURIAH TERTANGGAL 31 MARET 1997 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : -------------------------------------------------------------------------------------
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN JALAN PELITA 3; --------------------------
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH ROSMINI; --------------------
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH HJ. SAODAH; --------------------
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH TAMAT DAMANIK; --------------
- SEBIDANG TANAH SELUAS 3.161 M2 DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 69 YANG DIKELUARKAN BPN PROPINSI SUMATERA UTARA KABUPATEN TOBA SAMOSIR YANG TERLETAK DI KECAMATAN BALIGE KELURAHAN SIBOLAHOTANG ATAS NAMA BAHARUDDIN SIREGAR TERTANGGAL 29 MEI 1998 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : ------------------------------------------------------------------
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN JAUALAN TAMPUBOLON; ---------------
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN JALAN KE HUTABULU; ----------------
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH KANNE TAMPUBOLON; ---------
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH WILLEM TAMPUBOLON; ---------
- SEPEDA MOTOR WARNA KUNING/HITAM NOMOR POLISI BB 4027 EB, MEREK SUZUKI, TYPE FD 125 XRM, TAHUN PEMBUATAN 2006 NO. RANGKA MH 8 FD 125 RGJ-149499, NOMOR MESIN F 404-ID-147622, ISI SILINDER 125 CC ATAS NAMA H. BAHARUDDIN SIREGAR; --------------------------------------------------
- MOBIL WARNA HITAM, NOMOR POLISI B. 2408 JO, MEREK TBR 52 TYPE PANTER, TAHUN PEMBUATAN 1995, NOMOR CASSIS MHCTBR 52 BSC 102778, ATAS NAMA DEWI KURNIA SARI; ----------------------------------------------------------------
- MENETAPKAN SETENGAH DARI HARTA BERSAMA SEPERTI TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 3 HURUF A, B, C, D DAN E MENJADI BAGIAN PENGGUGAT, DAN SETENGAH SISANYA MENJADI BAGIAN TERGUGAT; -------------------------------------------------------
- MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MEMBAGI DAN MENYERAHKAN BAGIAN MASING-MASING SEPERTI TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 4 DI ATAS, DAN APABILA TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN SECARA NATURA MAKA DILAKSANAKAN SECARA LELANG MELALUI KANTOR PIUTANG DAN LELANG NEGARA DAN HASILNYA DIBAGI DUA ANTARA PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI; ------------------------------
- MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) YANG TELAH DIJALANKAN SEBAGAIMANA BERITA ACARA SITA NOMOR : 5/PDT.G/2007/PA-BLG TANGGAL 12 MEI 2008 MELALUI PENGADILAN AGAMA MEDAN DAN TANGGAL 22 MEI 2008 DARI PENGADILAN AGAMA BALIGE; ----------------------------------------------
- TIDAK MENERIMA DAN MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA; -------------------------------------------------------------------------------------
- DALAM REKONVENSI
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELURUHNYA; -----------------------------
- MENYATAKAN PENGADILAN AGAMA BALIGE TIDAK BERWENANG MENGADILI HUTANG PIUTANG; ------------------------------------------------------------------------------------------
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI/TERLAWAN I UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP 5.128.000,- (LIMA JUTA SERATUS DUA PULUH DELAPAN RIBU RUPIAH); ----------------------------------
- Menerima permohonan banding Pembanding ;-------------------------------------------
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Balige Nomor : 5/Pdt.G/2007/PA-Blg tanggal 16 September 2008 M bertepatan dengan tanggal 16 Ramadhan 1429 H ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
- DALAM KONVENSI
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar; -------------------------
- Menolak gugatan intervensi Pelawan seluruhnya; -----------------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian; --------------------------------------
- Menjatuhkan talak satu bain sughra dari Tergugat (H. BAHARUDDIN SIREGAR Bin H. BURHANUDDIN SIREGAR) kepada Penggugat (Hj. HASNAH Br. SIMAMORA Binti MARHAMIN SIMAMORA); ----------------------
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah : ------------------
- Sebidang tanah seluas 163 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 197 yang dikeluarkan BPN Propinsi Sumatera Utara yang terletak di Jalan Patuan Nagari No.7 Kabupaten Toba Samosir Kecamatan Balige, Kelurahan Pardede Onan atas nama Baharuddin Siregar tertanggal 13 Maret 2007 dengan batas-batas sebagai berikut : ----------------------------------------------
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Patuan Nagari; ----------------
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Gang Kecil; --------------------------
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Piter Siahaan; -----------------
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Marhamin Simamora; -------
- Sebidang tanah seluas 408 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 225 yang dikeluarkan BPN Propinsi Sumatera Utara yang terletak di Jalan Pelita III No. 11 Kotamadya Medan Kecamatan Medan Perjuangan atas nama Juriah tertanggal 31 Maret 1997 dengan batas-batas sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Pelita 3; --------------------------
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Rosmini; --------------------
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Hj. Saodah; --------------------
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Tamat Damanik; --------------
- Sebidang tanah seluas 3.161 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 69 yang dikeluarkan BPN Propinsi Sumatera Utara Kabupaten Toba Samosir yang terletak di Kecamatan Balige Kelurahan Sibolahotang atas nama Baharuddin Siregar tertanggal 29 Mei 1998 dengan batas-batas sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jaualan Tampubolon; ---------------
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan ke Hutabulu; ----------------
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Kanne Tampubolon; ---------
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Willem Tampubolon; ---------
- Sepeda motor warna kuning/hitam Nomor Polisi BB 4027 EB, Merek Suzuki, Type FD 125 XRM, tahun pembuatan 2006 No. Rangka MH 8 FD 125 RGJ-149499, nomor mesin F 404-ID-147622, isi silinder 125 CC atas nama H. Baharuddin Siregar; --------------------------------------------------
- Mobil warna hitam, Nomor Polisi B. 2408 JO, merek TBR 52 type Panter, tahun pembuatan 1995, Nomor CASSIS MHCTBR 52 BSC 102778, atas nama Dewi Kurnia Sari; ----------------------------------------------------------------
- Menetapkan setengah dari harta bersama seperti tersebut pada diktum angka 3 huruf a, b, c, d dan e menjadi bagian Penggugat, dan setengah sisanya menjadi bagian Tergugat; -------------------------------------------------------
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan bagian masing-masing seperti tersebut pada diktum angka 4 di atas, dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura maka dilaksanakan secara lelang melalui Kantor Piutang dan Lelang Negara dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi; ------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah dijalankan sebagaimana Berita Acara Sita Nomor : 5/Pdt.G/2007/PA-Blg tanggal 12 Mei 2008 melalui Pengadilan Agama Medan dan tanggal 22 Mei 2008 dari Pengadilan Agama Balige; ----------------------------------------------
- Tidak menerima dan menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya; -------------------------------------------------------------------------------------
- DALAM REKONVENSI
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; -----------------------------
- Menyatakan Pengadilan Agama Balige tidak berwenang mengadili hutang piutang; ------------------------------------------------------------------------------------------
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terlawan I untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sebesar Rp 5.128.000,- (lima juta seratus dua puluh delapan ribu rupiah); ----------------------------------
Putusan PTA MEDAN Nomor 138/Pdt.G/2008/PTA.Mdn |
|
Nomor | 138/Pdt.G/2008/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2008 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2008 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ahmad Syarhuddin |
Hakim Anggota | H. Abdul Muin A. Kadir, Brh. Habibuddin |
Panitera | Adelaida Rangkuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DENGAN MENGADILI SENDIRI TENTANG INTERVENSI TENTANG POKOK PERKARA MENGHUKUM PARA PEMBANDING SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP 61.000,- (ENAM PULUH SATU RIBU RUPIAH); ------------------------------------------------------------------------------------ |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dengan Mengadili Sendiri Tentang Intervensi Tentang Pokok Perkara Menghukum para Pembanding secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sebesar Rp 61.000,- (enam puluh satu ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 31 Desember 2008 |
Tanggal Dibacakan | 31 Desember 2008 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 138/Pdt.G/2008/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 138/Pdt.G/2008/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 138/Pdt.G/2008/PTA.Mdn
Statistik25431