Putusan PN MATARAM Nomor 105/Pid.Sus/2017/PN Mtr |
|
Nomor | 105/Pid.Sus/2017/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkoba |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Motur Panjaitan |
Hakim Anggota | Yuli Atmaningsih, Um - .aa.putu Ngr. Rajendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa SAHALA SARAGI alias CHOKI alias UCOK alias TULANG telah terbukti bersalah Melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram;2. Menghukum Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar Terdakwa dipenjara selama 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- (tujuh) paket ganja dengan total keseluruhan berat bruto 699,75 (enam sembilan sembilan tujuh koma enam lima) gram (sisa setelah disisihkan unutk uji lab) dan sisa barang bukti yang dikembalikan oleh BPOM Mataram setelah uji lab berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi sisa barang bukti dengan berat bersih 1,8000 (satu koma delapan nol nol nol) gram dalam keadaan tersegel.- 6 batang/tanaman yang dikirim dengan kode B dan tidak dapat dilakukan pengujian karena jumlah barang bukti tersebut tidak mencukupi untuk dilakukan pengujian dalam keadaan tersegel.- Biji ganja dengan berat bruto 18,39 (satu delapan koma tiga sembilan) gram dan sisa barang bukti yang dikembalikan oleh BPOM Mataram setelah uji lab berupa 1 (satu) buah plastik transparan berisi sisa barang bukri dengan berat bersih 0,3270 (nol koma tiga dua tujuh nol) gram dalam keadaan tersegel.- Biji ganja yang merupakan sisa barang bukti yang dikembalikan oleh BPOM Mataram setelah uji lab berupa 1 (satu) buah plastik transparan berisi sisa barang bukti dengan berat bersih 4,5000 (empat koma lima nol nol nol0 gram dalam keadaan tersegel.- Daun, batang dan biji yang disemai pada kapas yang merupakan sisa barang bukti yang dikembalikan oleh BPOM Mataram setelah uji lab berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi sisa barang bukti dengan berat bersih 1,6000 (satu koma enam nol nol nol) gram dalam kedaaan tersegel. - Masing-masing telah dilakukan pemusnahan berdasarkan surat perintah pemusnahan benda sitaan/ barang bukti Nomor : SP.Sita/16.e/I/Kb/Pb.01/2017/BNNP-NTB dan berdasarkan berita acara pemusnahan benda sitaan/barang bukti pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2017.- 3 (tiga) kain Ulos. - 1 (satu) kertas kado motif gambar daun warna putih yang dalam keadaan robek. - 1 (satu) buah karung yang tertempel kertas bertuliskan nama pengirim BLINK No. HP : 085371179216 dan nama penerima Rany Ferron Jl. Abdul Kadir Musyi Gg. Sandat No. 1 Punia Saba Kota Mataram No. HP : 083129933636. - 1 (satu) lembar resi pengiriman / e-CONSIGNMENT NOTE (e-connote) dari JNE Medan dengan nomor MESC600193782516 tertanggal 14/12/2016 13:07:08 dengan nama pengirim atas nama BLINK alamat Medan dan Penerima RANY FERRON Jl. Abdul Kadir Musyi Gg. Sandat No. 1 Punia Saba Mataram.- 1 (satu) buah KTP dengan nomer NIK : 5271055209860002 atas nama RANI PUSPITA, SE. - 1 (satu) pot tanaman warna hitam. - 1 (satu) toples kaca berwarna bening ukuran kecil. - 1 (satu) gelas kaca. - 1 (satu) tutup toples plastik.- 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri jenis Gold Debit milik saksi SAHALA SARAGI alias CHOKI alias UCOK alias TULANG - 1 (satu) lembar resi pengiriman / e-CONSIGNMENT NOTE (e-connote) dari JNE Medan dengan nomor MESC600193782516 tertanggal 14/12/2016 yang telah diterima paketnya dan tertanda tangani oleh tersangka RANI PUSPITA, SE alias RANI tertanggal 17 Desember 2016. - 1 (satu) lembar foto copy KTP atas nama RANI PUSPITA, SE.- 1 (satu) unit HP merk HUAWEI warna hitam.- 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG warna hitam silver yang terbungkus case silikon warna coklat.Dirampas untuk dimusnahkan .6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pid.Sus/2017/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 105/Pid.Sus/2017/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.Sus/2017/PN Mtr
Statistik4523