- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTABARU NOMOR 286/PID.B/2019/PN KTB., TANGGAL 12 FEBRUARI 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKANTERDAKWASUBAHAN FATHURRAHMAN ALS MAMAN BIN SYARIPUDDIN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENYERANG KEHORMATAN SUSILA.
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA2 (DUA) TAHUN.
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN.
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN.
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) LEMBAR CELANA PANJANG TERBUAT DARI SPANDEK WARNA HITAM.
- 1 (SATU) LEMBAR BAJU DASTER TERBUAT DARI KAIN KATUN WARNA BIRU.
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 5.000,00,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 286/Pid.B/2019/PN Ktb., tanggal 12 Februari 2020 yang dimintakan banding tersebut, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- MenyatakanterdakwaSUBAHAN FATHURRAHMAN ALS MAMAN BIN SYARIPUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyerang kehormatan susila?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama2 (dua) tahun.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar celana panjang terbuat dari spandek warna hitam.
- 1 (satu) lembar baju daster terbuat dari kain katun warna biru.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sejumlah Rp 5.000,00,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 32/PID/2020/PT BJM |
|
Nomor | 32/PID/2020/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mulyanto |
Hakim Anggota |
Mohamad Kadarisman, sutriadi Yahya |
Panitera | Yulianah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIKEMBALIKAN PADA SAKSI KORBAN HENNY RASUBALA BINTI KARLA. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan pada saksi korban Henny Rasubala binti Karla. |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/PID/2020/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 32/PID/2020/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 691 K/Pid/2020
Kasasi : 589 K/Pid/2021
Banding : 32/PID/2020/PT BJM.
Statistik13855