Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 89/Pdt.G/2014/PN.Bpp |
|
Nomor | 89/Pdt.G/2014/PN.Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 17 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Sumpeno |
Hakim Anggota | Ugrahini Meinastiti, Makmurin Kusumastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat ;II. DALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan menurut hukum surat kepemilikan tanah Penggugat yaitu : 2.1. Surat Keterangan Pelepasan Hak dari Iyai Nomor 593.62.83/PH.CBU/ 1352/VIII /1994. tanggal 25 Agustus 1994, seluas 27.298 M2 ; 2.2. Surat Keterangan Pelepasan Hak dari Josephina Maria Soewardini (Kuasa dari Eduard Soegri Slamet Dijar) Nomor : 593.62.83/1350 /PH.CBU/VIII/1994, tanggal 25 Agustus 1994, seluas 32.000 M2 ; 2.3. Surat Keterangan Pelepasan Hak dari Muhari Al Ngatemin Nomor : 593.62.83 /PH.CBU/1353/ VIII/1994, tanggal 25 Agustus 1994, seluas 26.044 M2, adalah sah dan berharga ; 3. Menyatakan tanah seluas 15.780 M2 milik Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat III yang terletak di jalan Pulau Balang, RT. 21 Kelurahan Karang Joang , Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan yaitu : 3.1. Tanah seluas 5.700 M2 , berasal dari Iyai dengan batas-batas : - Utara : Mamat , Suddin ;- Timur : E.S.Slamet Dijar ;- Selatan : Humari Al Ngatemin ;- Barat : Lapangan Golf ;3.2. Tanah seluas 9.280 M2, berasal dari Josephina Maria Soewardini (Kuasa dari Eduard Soegri Slamet Dijar), dengan batas-batas : - Utara : Suddin ;- Timur : HM. Jos Soetomo dan Sdri. Asnie ;- Selatan : J.P. Saragih dan Sdr. Nur Ilah ;- Barat : Iyai ; 3.3. Tanah seluas 800 M2 , berasal dari Muhari Al Ngatemin, dengan batas-batas : - Utara : Iyai ;- Timur : Nur Ilah , Drs. E.C Sedja Jusyanie ;- Selatan : Sudarwati ;- Barat : Lapangan Golf ;adalah tanah milik Penggugat ; 4. Menyatakan tanah seluas 8.450 M2 milik Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat VII yang terletak di jalan Pulau Balang, RT. 47 Kelurahan Karang Joang , Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan yaitu : 4.1. Tanah seluas 6.600 M2 , berasal dari Iyai dengan batas-batas : - Utara : Mamat , Suddin ;- Timur : E.S.Slamet Dijar ;- Selatan : Humari Al Ngatemin ;- Barat : Lapangan Golf ;4.2. Tanah seluas 1.850 M2, berasal dari Josephina Maria Soewardini (Kuasa dari Eduard Soegri Slamet Dijar), dengan batas-batas : - Utara : Suddin ;- Timur : HM. Jos Soetomo dan Sdri. Asnie ;- Selatan : J.P. Saragih dan Sdr. Nur Ilah ;- Barat : Iyai ; adalah tanah milik Penggugat ; 5. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I mengajukan permohonan sertifikat kepada Turut Tergugat yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor. 1441 Karang joang/1999, tanggal 30 Agustus 1999, luas tanah 15.780 M2 , atas nama RAMLAN (Tergugat I) diatas tanah milik Penggugat , kemudian dipindah tangankan kepada Tergugat II dan Tergugat II memindahtangankan kepada Tergugat III , maka perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum ; 6. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I mengajukan permohonan sertifikat kepada Turut Tergugat Sertifikat Hak Milik Nomor. 1390/ Karang joang/1998, tanggal 21 Januari 1998 , luas tanah 17.600 M2 , atas nama RAMLAN (Tergugat I ) diatas tanah milik Penggugat , kemudian dipindah tangankan kepada Tergugat IV , Tergugat IV memindahtangankan kepada Tergugat V, Tergugat V memindahtangankan kepada Tergugat VI dan Tergugat VI memindahtangankan kepada Tergugat VII, maka perbuatan Tergugat I, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI , Tergugat VII dan Turut Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ; 7. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor : 1441 Karang joang/1999 tanggal 30 Agustus 1999, luas tanah 15.780 M2 , atas nama RAMLAN (Tergugat I) yang saat ini terletak di jalan Pulau Balang RT.21 Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum ;8. Menyatakan semua perbuatan hukum yang dilakukan baik jual beli atau peralihan hak dan perjanjian-perjanjian yang ada sangkut pautnya dengan tanah obyek sengketa ini, dinyatakan batal demi hukum ; 9. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 503 / Kel Karang Joang atas nama KASTIAWAN WIJAYA tanggal 07 Nopember 2011, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum ;10. Menyatakan semua perbuatan hukum yang dilakukan baik jual beli atau peralihan hak dan perjanjian-perjanjian yang ada sangkut pautnya dengan tanah obyek sengketa ini, dinyatakan batal demi hukum ; 11. Menghukum Tergugat III atau pihak Ketiga lainnya yang menguasai dan memperoleh hak atas tanah seluas 15.780 M2 yang berasal dari Tergugat I yang terletak di jalan Pulau Balang RT. 21 Kelurahan Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara,Kota Balikpapan tersebut, dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Tanah Penggugat dan Jln. Raya Pulau Balang, eks Tanah Penggugat, yang dibeli dari Iyai dan E.S. Slamet Dijar ;- Sebelah Timur : Tanah Penggugat yang dibeli dari Asnie ;- Sebelah Barat : Tanah Penggugat yang dibeli dari Iyai dan Muhari Al Ngatemin ;- Sebelah Selatan : Tanah Penggugat yang dibeli dari Muhari Al Ngatemin dan E.S. Slamet Dijar ;untuk menyerahkan tanah milik Penggugat yang dikuasainya kepada Penggugat dalam keadaan kosong, tanpa syarat apapun ; 12. Menghukum Tergugat VII atau pihak Ketiga lainnya yang menguasai dan memperoleh hak atas tanah seluas 8.450 M2 yang terletak di jalan Pulau Balang RT. 47 Kelurahan Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan tersebut, dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Tanah Suddin ;- Sebelah Timur : Tanah Penggugat yang dibeli dari Slamet Dijar ;- Sebelah Barat : Tanah Penggugat yang dibeli dari Iyai ;- Sebelah Selatan : Tanah Penggugat dan jalan Raya Pulau Balang eks tanah Penggugat yang dibeli dari Iyai dan Slamet Dijar ; untuk menyerahkan tanah milik Penggugat yang dikuasainya kepada Penggugat dalam keadaan kosong, tanpa syarat apapun ; 13. Menghukum Badan Pertanahan Nasional Kota Balikpapan (Turut Tergugat) untuk tunduk dan taat pada putusan ini ; 14. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;III. DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;IV. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Para Tergugat Konpensi termasuk Tergugat III Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga hari ini ditaksir sebesar Rp. 3.097.000,- (tiga juta sembilan puluh tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 759 PK/Pdt/2018
Kasasi : 2959 K/Pdt/2016
Banding : 143/PDT/2015/PT.SMR
Pertama : 89/Pdt.G/2014/PN.Bpp
Statistik26630