- Menyatakan Terdakwa Yudhistira Alias Yudi Bin Edi Suryadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT. Mega Auto Finance tertanggal 8 Desember 2017 yang menerangkan bahwa konsumen yang bernama Saudara Nana Sumarna benar adalah konsumen PT. Mega Auto Finance kemudian untuk BPKB dengan identitas 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merk Honda Beat warna putih biru tahun 2016 Nopol : F-5798-TZ Noka : MH1JFP216GK224643 Nosin : JFP2E1226258 atas nama STNK Nana Sumarna tersebut masih ada di PT. Mega Auto Finance, tetap terlampir dalam berkas;
- 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merk Honda Beat warna putih biru tahun 2016 Nopol : F-5798-TZ Noka : MH1JFP216GK224643 Nosin : JFP2E1226258 berikut dengan kunci kontaknya, dikembalikan kepada Saksi Nana Sumarna Bin Alm Suryani;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade warna orange hitam Nopol : F-5839-PF Noka : MH1JBH112CK160470 Nosin : JBH1E1154560 atas nama STNK Firmansyah berikut dengan kunci kontaknya;
- 1 (satu) lembar STNK atas nama Firmansyah dengan identitas 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade warna orange hitam Nopol : F-5839-PF Noka : MH1JBH112CK160470 Nosin : JBH1E1154560 atas nama STNK Firmansyah;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SUKABUMI Nomor 51/Pid.B/2018/PN SKB |
|
Nomor | 51/Pid.B/2018/PN SKB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novrida Diansari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tri Handayani, Hakim Anggota Irma Mardiana |
Panitera | Panitera Pengganti: Nisa Rahmasari, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pid.B/2018/PN_SKB.zip
- Download PDF
- 51/Pid.B/2018/PN_SKB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/pid.b/2018/pn.skb
Statistik80