- Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Eksepsi Para Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal : Sertipikat Hak Milik No. 641 / Desa Gung-gung, terbit tanggal 17 Juni 2019, Nomor Surat ukur 54/ Gung-gung/2019 tertanggal 12 April 2019, seluas 886 M2, atas nama 1). MARYADI., 2). KISMANIYA;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut : Sertipikat Hak Milik No. 641 / Desa Gung-gung, terbit tanggal 17 Juni 2019, Nomor Surat ukur 54/ Gung-gung/2019 tertanggal 12 April 2019, seluas 886 M2, atas 1). MARYADI., 2). KISMANIYA;
- Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 391.000,- (Tiga ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 8/G/2020/PTUN.SBY |
|
Nomor | 8/G/2020/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan TUN |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lusinda Panjaitan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Merna Cinthia, Br Hakim Anggota Dedy Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Wahjuning Handajani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/G/2020/PTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 8/G/2020/PTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/G/2020/PTUN.SBY
Kasasi : 40 K/TUN/2021
Banding : 135/B/2020/PT.TUN.SBY
Statistik182107