- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I / TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DAN PEMBANDING II / TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA TANGGAL 28 MARET 2018 NOMOR 410/PDT.G/2017/PN.JKT.UTR. SEPANJANG MENGENAI UANG PAKSA / DWANGSOM, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III UNTUK SELURUHNYA ;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN
- MENYATAKAN MENETAPKAN LUAS TANAH MILIK PENGGUGAT SEBAGAIMANA GIRIK C NOMOR 992 PERSIL 29 S II ATAS NAMA ALI DARMADI YANG TERLETAK DI JL SUNGAI TIRAM RT.002 RW.06 KELURAHAN MARUNDA, KECAMATAN CILINCING, JAKARTA UTARA BERDASARKAN AKTE JUAL BELI NOMOR:775/JB/MA/1993 TANGGAL 9 NOVEMBER 1993 DIHADAPAN PPAT/CAMAT CILINCING DRS, TUGIMAN SUPANGKAT ADALAH SELUAS 4700 M2 (EMPAT RIBU TUJUH RATUS METER PERSEGI);
- MENYATAKAN TERGUGAT I TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENGHUKUM TERGUGAT I UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI PEMBAYARAN ATAS TANAH SELUAS 1774M X RP. 1.147.000,- = RP. 2.034.778.000,- (DUA MILIAR TIGA PULUH EMPAT JUTA TUJUH RATUS TUJUH PULUH DELAPAN RIBU RUPIAH) SECARA TUNAI;
- MENGHUKUM TERGUGAT I UNTUK MEMBAYAR BUNGA MARATOIR DI NILAI PEMBEBASAN ATAS TANAH SEBESAR 6 % PERTAHUN TERHITUNG SEJAK PERKARA INI DIDAFTARKAN SAMPAI DENGAN DIBAYAR GANTI RUGI PEMBEBASAN ATAS TANAH;
- MENGHUKUM TERGUGAT II, TERGUGAT III DAN TURUT TERGUGAT UNTUK TUNDUK DAN PATUT PADA PUTUSAN INI ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- MENGHUKUM PEMBANDING II / TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,-00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I / Terbanding semula Penggugat dan Pembanding II / Terbanding I semula Tergugat I ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 28 Maret 2018 Nomor 410/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr. sepanjang mengenai uang paksa / dwangsom, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
- Menyatakan menetapkan Luas Tanah milik Penggugat sebagaimana Girik C Nomor 992 Persil 29 S II atas nama Ali Darmadi yang terletak di Jl Sungai Tiram Rt.002 Rw.06 Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara berdasarkan Akte Jual Beli Nomor:775/JB/MA/1993 tanggal 9 November 1993 dihadapan PPAT/Camat Cilincing Drs, Tugiman Supangkat adalah seluas 4700 M2 (empat ribu tujuh ratus meter persegi);
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi pembayaran atas tanah seluas 1774m x Rp. 1.147.000,- = Rp. 2.034.778.000,- (dua miliar tiga puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) secara tunai;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar bunga maratoir di nilai pembebasan atas tanah sebesar 6 % pertahun terhitung sejak perkara ini didaftarkan sampai dengan dibayar ganti rugi pembebasan atas tanah;
- Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patut pada putusan ini ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum Pembanding II / Terbanding I semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,-00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT JAKARTA Nomor 240/PDT/2020/PT DKI |
|
Nomor | 240/PDT/2020/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mohammad Lutfi |
Hakim Anggota | Hi. Sanwari Ha, Bri Nyoman Sutama |
Panitera | Sabda Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 240/PDT/2020/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 240/PDT/2020/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1102 K/Pdt/2021
Banding : 240/PDT/2020/PT.DKI
Statistik6335