- Menyatakan terdakwa HERI anak dari SEPANUS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan terdakwa HERI anak dari SEPANUS oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan terdakwa HERI anak dari SEPANUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman??;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- (satu) poket kecil narkotika jenis shabu ? shabu yang dibungkus plastik warna bening dengan berat 0,3 Gram Bruto;
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna merah.
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 25/Pid.Sus/2020/PN Sdw |
|
Nomor | 25/Pid.Sus/2020/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Eko Setiawan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Alif Yunan Noviari, hakim Anggota 2: Hario Purwo Hantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulkifli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan 8. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pid.Sus/2020/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 25/Pid.Sus/2020/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3907 K/PID.SUS/2020
Pertama : 25/Pid.Sus/2020/PN Sdw
Statistik2721