Putusan PN AMBON Nomor 169 /Pdt.G/2016/PN Amb |
|
Nomor | 169 /Pdt.G/2016/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mathius |
Hakim Anggota | Philip Pangalila, Esau Yarisetou. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL (SEBAGIAN) |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM PROVISI:- Menolak Provisi dari Penggugat;DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat I dan II;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan Matheis Patty (Alm) atau di tulis dan di singkat dengan M.Patty memiliki anak Tunggal yang sah bernama Simon Patty (Alm) kemudian Simon Patty (alm) memiliki anak-anak yang sah kepada penggugat/Nonce Alona Patty beserta ketiga saudara lainnya masing-masing: - Rachel Patty - Marice Sonya Papilaya/Patty,dan- Novan Patty Adalah Sah bernilai hukum dalam kedudukan Garis Keturunan dari (Alm) Matheis Patty (M.Patty); 3. Menyatakan tindakan dan perbuatan penggugat mewakili kepentingan Hukum dari Rachel Patty, Marice Sonya Papilaya/Patty,dan Novan Patty sesuai Surat Kuasa tertanggal 18 Maret 2016 Nomor 103/Leg/MNH/III/2016 yang di tanda tangani di hadapan Mohammad Naufal Hasan Notaris di Puwakarta adalah Sah dan berlaku menurut Hukum; 4. Menyatakan menurut Hukum Objek Sengketa/Bidang Tanah Bekas Eigendom Venporing Nomor 774 seluas 1.171 M ( seribu seratus tujuh puluh satu meter persegi ) dengan batas-batas: - Utara dengan E Tapiheru/Bekas Eigendom Verponding Nomor 772- Selatan dengan Jalan Raya; - Timur dengan Kali Wai Alat/Got;- Barat dengan Tembok/Bekas Eigendom Verponding Nomor 1555 terletak di Jalan Mutiara Kelurahan Rijali Kecamatan Sirimau Kota Ambon adalah sah kepunyaan / milik Penggugat beserta Ahli Waris lainnya yang di turunkan dari kakek Penggugat in casu (Alm) Matheis Patty (M.Patty); 5. Menyatakan menurut Hukum perbuatan dan Tindakan yang telah di lakukan oleh Hendrika Patty (Alm) bersama Rachil Patty (Alm) memproses pembagian Bidang Tanah Objek Sengketa menjadi (2) dua bagian masing ? masing: - Bagiannya Hendrika Patty (Alm) seluas 703 M2 ( tujuh ratus tiga meter persegi) sesuai surat ukur Nomor 25/1956 tanggal 12 maret 1956; - Bagiannya Rachil Mailuhu (Patty) Alm seluas 467 M ( empat ratus enam puluh tujuh meter persegi) sesuai surat ukur nomor 24/1956 tanggal 12 maret 1956 yang di keluarkan oleh Kantor Pendaftaran tanah di Ambon saat itu adalah tidak Sah serta melawan Hak dan Melawan Hukum; 6. Menetapkan menurut Hukum Penguasaan Tergugat I dan Tergugat II di atas sebagian tanah/Objek sengketa seluas 467 M ( empat ratus enam puluh tujuh meter persegi ) yang awalnya di peroleh dari (Alm) Rachil Mailuhu (Patty) (Alm) Adalah melawan Hak dan Melawan Hukum;7. Menetapkan menurut Hukum Penguasaan Tergugat III di atas sebagian Tanah/Objek Sengketa seluas 703 M (tujuh ratus tiga meter persegi) yang di turunkan dari Hendrika Patty (Alm) yakni Nenek Tergugat III adalah melawan Hak dan Melawan Hukum; 8. Menyatakan menurut Hukum surat-surat yang di pakai oleh (Alm) Gustaf Lodywik Mailuhu antara lain: - Surat keterangan Nomor 590/05 tertanggal 11 Juni 1991 yang di keluarkan oleh Lurah Rijali; - Surat keterangan tanggal 2 Maret 1993 yang di tanda tangani oleh Janda R Patty (Rachil Mailuhu (Patty) Alm; - Surat pernyataan tanggal 2 maret 1993 yang di tanda tangani oleh Janda R Patty (Rachil Mailuhu (Patty) Alm; Untuk memproses sertifikat HGB Nomor 374/Kelurahan Rijali seluas 467 M (empat ratus enam puluh tujuh meter persegi) atas nama Gustaf Lodywik Mailuhu yang telah berakhir masa berlaku haknya pada tanggal 7-2-2014 (lama hak 20 tahun) adalah cacat dan tidak berlaku menurut Hukum; 9. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, atau sekalian orang yang mendapat hak dari tergugat I,II maupun Tergugat II maupun yang bertalian keluarga dan berada di atas tanah Objek Sengketa untuk segera keluar dan kosongkan tanah objek sengketa dengan membongkar sendiri Bangunan rumah masing masing bila perlu dengan bantuan aparat berwenang dan mengembalikan kepada pihak penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna tanpa suatu ikatan apapun juga; 10. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I,II dan III secara tanggung renteng sejumlah Rp. 1.329.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 169_/Pdt.G/2016/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 169_/Pdt.G/2016/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 36/PDT/2017/PT AMB
Kasasi : 1872 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 306 PK/Pdt/2020
Pertama : 169/Pdt.G/2016/PN. Amb
Statistik194125