- Menolak Eksepsi Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum, Tergugat secara ?melawan hak? telah ?menguasai? Objek Sengketa berupa sebidang tanah seluas lebih-kurang (-+) 437 m2 (empat ratus tiga puluh tujuh meter persegi), terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan I, RT 039 RW 010, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas:
- Utara : Persil tanah milik Penggugat yang dikuasai pihak lain;
- Timur : dahulu Jalan Kayu Putih, saat ini Jalan Perintis
- Selatan : Persil tanah milik Penggugat yang dikuasai pihak lain;
- Barat : Persil tanah milik Penggugat yang dikuasai pihak lain;
- Menghukum Tergugat, atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya, dengan sukarela mengosongkan lahan berupa sebidang tanah seluas lebih-kurang (-+) 437 m2 (empat ratus tiga puluh tujuh meter persegi), terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan I, RT 039 RW 010, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas :
- Utara : Persil tanah milik Penggugat yang dikuasai pihak lain;
- Timur : dahulu Jalan Kayu Putih, saat ini Jalan Perintis
- Selatan : Persil tanah milik Penggugat yang dikuasai pihak lain;
- Barat : Persil tanah milik Penggugat yang dikuasai pihak lain;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp.2.296.000,00 (dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)
Putusan PN KUPANG Nomor 43/Pdt.G/2018/PN Kpg |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2018/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Made Aripathi Nawaksara. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Budi Aryono, Br Hakim Anggota Reza Tyrama |
Panitera | Panitera Pengganti: Selsily Donny Rizal. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Kemerdekaan I; Dimana obyek sengketa tersebut merupakan bagian dari hamparan bidang tanah warisan almarhum BALTAZAR JUNUS AMTARAN (Kakek Penggugat) berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 152/Pdt/1965 tanggal 7 April 1966. Kemerdekaan I; Dimana obyek sengketa tersebut merupakan bagian dari hamparan bidang tanah warisan almarhum BALTAZAR JUNUS AMTARAN (Kakek Penggugat) berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 152/Pdt/1965 tanggal 7 April 1966, bilamana perlu dengan bantuan aparat keamanan dan menyerahkan kembali kepada Penggugat dalam keadaan kosong. |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pdt.G/2018/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 43/Pdt.G/2018/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 889 K/Pdt/2020
Pertama : 43/Pdt.G/2018/PN Kpg
Statistik11760