Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 10/Pdt.G/2020/PN Kot |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2020/PN Kot |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ari Qurniawan |
Panitera | Lado Firmansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat 1, serta Tergugat 2 dan Turut Tergugat 1 untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan sah secara hukum perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat 1 berupa Akta Perjanjian Investasi dan Kerjasama Lahan antara Hernawan Yogo Santoso (Tergugat 1) dengan Sanny Suprihono (Penggugat) tertanggal 4 Juni 2012;- Menyatakan perbuatan Tergugat 1 adalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji kepada Penggugat;- Menyatakan batal demi hukum perjanjian dan/atau perikatan antara Tergugat 1 dengan Tergugat 2 dan Turut Tergugat 1 atas jual-beli tanah objek perkara yang tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor 105/2017 tertanggal 17 Maret 2017 pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ria Hefiana, S.H., M.H. antara Hernawan Yogo Santoso (Tergugat 1) dengan Sugiyanto (Tergugat 2) atas tanah dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 36 atas nama Hernawan Yogo Santoso (Tergugat 1) atas tanah seluas 8.860 M2 (delapan ribu delapan ratus enam puluh meter persegi) yang terletak di Desa Panjerejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu;- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 dan Turut Tergugat 1 untuk membayar kerugian Penggugat secara tanggung renteng sejumlah Rp886.000.000,00 (delapan ratus delapan puluh enam juta rupiah);- Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, dan Turut Tergugat 1 apabila tidak membayar kerugian Penggugat dengan seluruhnya secara tanggung renteng yang sejumlah Rp886.000.000,00 (delapan ratus delapan puluh enam juta rupiah), untuk menyerahkan tanah objek perkara berupa sebidang tanah seluas 8.860 M2 (delapan ribu delapan ratus enam puluh meter persegi) yang terletak di Desa Panjerejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor Nomor 36 dan Surat Ukur Nomor 04/Panjerejo/2012, kepada Penggugat dengan segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;- Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Turut Tergugat 1, dan Turut Tergugat 2 untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.954.000,00 (dua juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah);- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2020/PN_Kot.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2020/PN_Kot.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2202 K/Pdt/2021
Pertama : 10/Pdt.G/2020/PN Kot
Statistik161233