Putusan PN KABANJAHE Nomor 50/Pdt.G/2017/PN Kbj |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2017/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dahlan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Arif Nahumbang Harahap, Br Hakim Anggota Ita Rahmadi Rambe |
Panitera | Panitera Pengganti: Ismail |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: I.DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya; II.DALAM POKOK PERKARA; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; - Sebelah Timur berbatasan dengan : tanah Tempat Ginting ; - Sebelah Selatan berbatasan dengan : tanah Kenedi Purba ; - Sebelah Barat berbatasan dengan : tanah Aulih Ginting dan Erwin Ginting ; - Sebelah Utara berbatasan dengan: tanah Sekula Ginting adalah sah milik Penggugat yang diperoleh berdasarkan Akta jual beli Nomor 136/2012 tanggal 14 Februari 2012; 4.Menyatakan segala surat ??? surat/perikatan/peralihan hak yang diterbitkan oleh Tergugat I dan Tergugat II ataupun orang lain atas tanah milik Penggugat yang terletak di Desa Salit Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo seluas lebih kurang 7.500 m2 (tujuh ribu lima ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut - Sebelah Timur berbatasan dengan : tanah Tempat Ginting ; - Sebelah Selatan berbatasan dengan : tanah Kenedi Purba ; - Sebelah Barat berbatasan dengan : tanah Aulih Ginting dan Erwin Ginting ; - Sebelah Utara berbatasan dengan: tanah Sekula Ginting adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sejumlah Rp 550.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari apabila Tergugat I dan Tergugat II menjalankan putusan ini setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; - Sebelah Timur berbatasan dengan : tanah Tempat Ginting ; - Sebelah Selatan berbatasan dengan : tanah Kenedi Purba ; - Sebelah Barat berbatasan dengan : tanah Aulih Ginting dan Erwin Ginting ; - Sebelah Utara berbatasan dengan: tanah Sekula Ginting Dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani hak apapun kepada Penggugat 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah RP 3.195.000,00 (tiga juta seratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pdt.G/2017/PN_Kbj.zip
- Download PDF
- 50/Pdt.G/2017/PN_Kbj.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 337 K/Pdt/2019
Pertama : 50/Pdt.G/2017/PN Kbj
Statistik7717