Putusan PN TARAKAN Nomor 53/Pid.Sus/2017/PN TAR |
|
Nomor | 53/Pid.Sus/2017/PN TAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -kurnia Sari Alkas |
Hakim Anggota | -hendra Yudhautama, -melcky Johny Otoh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa ASWANDI Alias WANDI Bin H. MUHAMMAD ALI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;Menyatakan Terdakwa ASWANDI Alias WANDI Bin H. MUHAMMAD ALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? ;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;Menetapkan barang bukti berupa :4 (empat) bungkus plastik besar diduga shabu shabu ;1 (satu) buah kantong farfum merk Lonis Vuitton ;2 (dua) buah timbangan digital ;1 (satu) gulung plastik bening ;1 (satu) buah dompet warna coklat ;1 (satu) buah alat bong ;2 (dua) buah gunting ;2 (dua) bal pembungkus shabu ;1 (satu) buah tas kecil ;1 (satu) buah serokan terbuat dari kertas ;1 (satu) buah pipet kaca ;1 (satu) buah bungkus rokok sampoerna Avolution warna merah ;Dirampas untuk Negara ;1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam ;1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam ;1 (satu) buah Tab A merk Samsung warna hitam Abu-abu ;Dikembalikan kepada Terdakwa ; 9. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2428 K/PID.SUS/2017
Banding : 112/PID/2017/PT.SMR
Pertama : 53/Pid.Sus/2017/PN.Tar
Statistik509