- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut umum tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lasusua tanggal 14 Maret 2019, Nomor 13/ Pid.B/2019/PN. Lss., yang dimintakan banding tersebut ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- satu baju kemeja berwarna putih, biru tua dan biru muda
- sarung warna hitam kotak kotak blis merah
- satu seprei kotak-kotak putih berbunga warna pink
- satu sarung bantal warna putih bermotif gambar dinosaurus dan pohon kelapa
- satu sarung bantal guling berwarna merah muda bermotif gambar bibir dan kotak-kotak
-
Dikembalikan kepada keluarga korban Ahmad;
- Sebilah parang yang gagangnya terbuat dari kayu berwarna coklat dengan ukuran Panjang 50 cm dan Luas 4,7 cm dengan menggunakan warangkanya
-
Dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam tingkat banding sebesar Rp5.000.00 (Lima ribu rupiah)
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut umum tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lasusua tanggal 14 Maret 2019, Nomor 13/ Pid.B/2019/PN. Lss., yang dimintakan banding tersebut ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- satu baju kemeja berwarna putih, biru tua dan biru muda
- sarung warna hitam kotak kotak blis merah
- satu seprei kotak-kotak putih berbunga warna pink
- satu sarung bantal warna putih bermotif gambar dinosaurus dan pohon kelapa
- satu sarung bantal guling berwarna merah muda bermotif gambar bibir dan kotak-kotak
- Sebilah parang yang gagangnya terbuat dari kayu berwarna coklat dengan ukuran Panjang 50 cm dan Luas 4,7 cm dengan menggunakan warangkanya
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam tingkat banding sebesar Rp5.000.00 (Lima ribu rupiah)
Putusan PT KENDARI Nomor 38/PID/2019/PT KDI |
|
Nomor | 38/PID/2019/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Ferdinandus B. |
Hakim Anggota |
- Mujahri, sugeng |
Panitera | . Tadjuddin, Sm.hk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada keluarga korban Ahmad; Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/PID/2019/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 38/PID/2019/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 724 K/Pid/2019
Banding : 38/PID/2019/PT KDI
Statistik10359