- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING DAHULU PARA PENGGUGAT DAN DARI PEMBANDING INTERVENSI DAHULU PENGGUGAT INTERVENSI;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SABANG TANGGAL 16 JUNI 2020 NOMOR 3/PDT.G/2019/PN SAB, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK EKSEPSI DARI PARA TERBANDING I S/D. XXXV DAHULU PARA TERGUGAT ASAL I S/D. XXXV, TERBANDING XXXVII DAHULU TERGUGAT ASAL XXXVII DAN TURUT TERBANDING DAHULU TURUT TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PEMBANDING DAHULU PARA PENGGUGAT ASAL UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SECARA HUKUM TANAH SENGKETA YANG TERLETAK DI JALAN RAYA TERMINAL FERRY BALOHAN SABANG DENGAN LUAS SELUAS 13.795 M2, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- BARAT BERBATAS DENGAN TANAH PEMKO SABANG DAN JALAN RAYA BALOHAN-SABANG;
- TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH NEK BUNGSU;
- UTARA BERBATAS DENGAN PERUMAHAN MASYARAKAT;
- SELATAN BERBATAS DENGAN ALUR / TERMINAL KAPAL FERRY;
- MENYATAKAN PERBUATAN PARA TERBANDING I S/D. XXXIV DAHULU PARA TERGUGAT ASAL I S/D TERGUGAT XXXIV YANG SECARA TANPA HAK MENGUASAI TANAH SENGKETA MILIK PARA PEMBANDING DAHULU PARA PENGGUGAT ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN PERBUATAN PARA TERBANDING I S/D. XXXIV DAHULU PARA TERGUGAT I S/D. XXXIV MENGUASAI TANPA HAK TANAH SENGKETA MILIK PARA PEMBANDING DAHULU PARA PENGGUGAT ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM SERTA MERUGIKAN PARA PEMBANDING DAHULU PARA PENGGUGAT SECARA MATERIIL DAN IMMATERIIL;
- MENYATAKAN CACAT DAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM:
- SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) TANGGAL 7 SEPTEMBER 2014 YANG DIBUAT OLEH TERBANDING II DAHULU TERGUGAT ASAL II DENGAN DIKETAHUI OLEH TERBANDING XXXV DAHULU TERGUGAT ASAL XXXV YAITU KEUCHIK GAMPONG BALOHAN;
- SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN F;SIK BIDANG TANAH (SPORADIK) TANGGAL 7 SEPTEMBER 2014 YANG DIBUAT OLEH TERBANDING III DAHULU TERGUGAT III DENGAN DIKETAHUI OLEH TERBANDING XXXV DAHULU TERGUGAT ASAL XXXV YAITU KEUCHIK GAMPONG BALOHAN;
- SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) TANGGAL 7 SEPTEMBER 2014 YANG DIBUAT OLEH TERBANDING IV DAHULU TERGUGAT ASAL IV DENGAN DIKETAHUI OLEH TERBANDING XXXV DAHULU TERGUGAT ASAL XXXV YAITU KEUCHIK GAMPONG BALOHAN;
- SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) TANGGAL 7 SEPTEMBER 2014 YANG DIBUAT OLEH TERBANDING V DAHULU TERGUGAT ASAL V DENGAN DIKETAHUI OLEH TERBANDING XXXV DAHULU TERGUGAT ASAL XXXV YAITU KEUCHIK GAMPONG BALOHAN;
- SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) TANGGAL 7 SEPTEMBER 2014 YANG DIBUAT OLEH TERBANDING VI DAHULU TERGUGAT ASAL VI DENGAN DIKETAHUI OLEH TERBANDING XXXV DAHULU TERGUGAT ASAL XXXV YAITU KEUCHIK GAMPONG BALOHAN;
- SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) TANGGAL 9 SEPTEMBER 2013 YANG DIBUAT OLEH TERBANDING VII DAHULU TERGUGAT ASAL VII DENGAN DIKETAHUI OLEH TERBANDING XXXV DAHULU TERGUGAT ASAL XXXV YAITU KEUCHIK GAMPONG BALOHAN;
- SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) TANGGAL 7 SEPTEMBER 2014 YANG DIBUAT OLEH TERBANDING VIII DAHULU TERGUGAT ASAL VIII DENGAN DIKETAHUI OLEH TERBANDING XXXV DAHULU TERGUGAT XXXV YAITU KEUCHIK GAMPONG BALOHAN;
- SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) TANGGAL 7 SEPTEMBER 2014 YANG DIBUAT OLEH TERBANDING IX DAHULU TERGUGAT ASAL IX DENGAN DIKETAHUI OLEH TERBANDING XXXV DAHULU TERGUGAT XXXV YAITU KEUCHIK GAMPONG BALOHAN DAN SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) TANGGAL 7 SEPTEMBER 2016 YANG DIBUAT OLEH TERBANDING IX DAHULU TERGUGAT ASAL IX DENGAN DIKETAHUI OLEH TERBANDING XXXV DAHULU TERGUGAT XXXV YAITU KEUCHIK GAMPONG BALOHAN;
- SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) TANGGAL 4 JANUARI 2016 YANG DIBUAT OLEH TERBANDING X DAHULU TERGUGAT ASAL X DENGAN DIKETAHUI OLEH TERBANDING XXXV DAHULU TERGUGAT ASAL XXXV YAITU KEUCHIK GAMPONG BALOHAN;
- SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) TANGGAL 7 SEPTEMBER 2014 YANG DIBUAT OLEH TERBANDING XI DAHULU TERGUGAT ASAL XI DENGAN DIKETAHUI OLEH TERBANDING XXXV DAHULU TERGUGAT ASAL XXXV YAITU KEUCHIK GAMPONG BALOHAN;
- SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) TANGGAL 7 SEPTEMBER 2014 YANG DIBUAT OLEH TERBANDING XII DAHULU TERGUGAT ASAL XII DENGAN DIKETAHUI OLEH TERBANDING XXXV DAHULU TERGUGAT XXXV YAITU KEUCHIK GAMPONG BALOHAN;
- SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) TANGGAL 7 SEPTEMBER 2014 YANG DIBUAT OLEH TERBANDING XIII DAHULU TERGUGAT ASAL XIII DENGAN DIKETAHUI OLEH TERBANDING XXXV DAHULU TERGUGAT ASAL XXXV YAITU KEUCHIK GAMPONG BALOHAN;
- SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) TANGGAL 28 JUNI 2018 YANG DIBUAT OLEH TERBANDING XIV DAHULU TERGUGAT ASAL XIV DENGAN DIKETAHUI OLEH TERBANDING XXXV DAHULU TERGUGAT ASAL XXXV YAITU KEUCHIK GAMPONG BALOHAN;
- SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) TANGGAL 10 FEBRUARI 2014 YANG DIBUAT OLEH TERBANDING XV DAHULU TERGUGAT ASAL XV KETAHUI OLEH TERBANDING XXXV DAHULU TERGUGAT ASAL XXXV YAITU KEUCHIK DESA BALOHAN;
- SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) TANGGAL 20 FEBRUARI 2011 YANG DIBUAT OLEH TERBANDING XVI DAHULU TERGUGAT ASAL XVI DENGAN KETAHUI OLEH TERBANDING XXXV DAHULU TERGUGAT ASAL XXXV YAITU KEUCHIK DESA BALOHAN;
- SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) TANGGAL 29 JULI 2011 YANG DIBUAT OLEH TERBANDING XVII DAHULU TERGUGAT ASAL XVII DENGAN DIKETAHUI OLEH TERBANDING XXXV DAHULU TERGUGAT ASAL XXXV YAITU KEUCHIK GAMPONG BALOHAN;
- SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) TANGGAL 2 JANUARI 2013 YANG DIBUAT OLEH TERBANDING XVIII DAHULU TERGUGAT ASAL XVIII DENGAN DIKETAHUI OLEH TERBANDING XXXV DAHULU TERGUGAT ASAL XXXV YAITU KEUCHIK GAMPONG BALOHAN;
- SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) YANG DIBUAT SENDIRI OLEH TERBANDING XIX DAHULU TERGUGAT ASAL XIX PADA TANGGAL 7 JANUARI 2013;
- SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) TANGGAL 13 FEBRUARI 2010 YANG DIBUAT OLEH TERBANDING XX DAHULU TERGUGAT ASAL XX DENGAN DIKETAHUI OLEH TERBANDING XXXV DAHULU TERGUGAT ASAL XXXV YAITU KEUCHIK GAMPONG BALOHAN;
- SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) TANGGAL 3 AGUSTUS 2010 YANG DIBUAT OLEH TERBANDING XXI DAHULU TERGUGAT ASAL XXI DENGAN DIKETAHUI OLEH TERBANDING XXXV DAHULU TERGUGAT XXXV YAITU KEUCHIK GAMPONG BALOHAN;
- SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) TANGGAL 7 SEPTEMBER 2014 YANG DIBUAT OLEH TERBANDING XXII DAHULU TERGUGAT ASAL XXII, DENGAN DIKETAHUI OLEH TERBANDING XXXV DAHULU TERGUGAT XXXV YAITU KEUCHIK GAMPONG BALOHAN;
- SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) TANGGAL 22 AGUSTUS 2016 YANG DIBUAT OLEH TERBANDING XXIII DAHULU TERGUGAT ASAL XXIII DENGAN DIKETAHUI OLEH TERBANDING XXXV DAHULU TERGUGAT ASAL XXXV YAITU KEUCHIK GAMPONG BALOHAN;
- MENYATAKAN CACAT DAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM:
- SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NO. 867 TANGGAL 05 OKTOBER 2016, YANG DIBUAT OLEH TERBANDING XXXVII DAHULU TERGUGAT ASAL XXXVII YAITU BADAN PERTANAHAN KOTA SABANG, YANG MANA TERBANDING VI DAHULU TERGUGAT ASAL VI MEMPEROLEH DAN MENGUASAI TANAH TERPERKARA SESUAI DENGAN PERALIHAN HAK BERDASARKAN AKTA HIBAH NO. 112 TANGGAL 11 NOVEMBER 2016;
- SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NO. 745 TANGGAL 28 DESEMBER 2012, YANG DIBUAT OLEH TERBANDING XXXVII DAHULU TERGUGAT ASAL XXXVII YAITU BADAN PERTANAHAN KOTA SABANG;
- SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NO. 156 TANGGAL 26 MARET 1997 YANG DIBUAT OLEH TERBANDING XXXVII DAHULU TERGUGAT ASAL XXXVII YAITU BADAN PERTANAHAN KOTA SABANG;
- SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NO. 158 TANGGAL 7 DESEMBER 1992, YANG DIBUAT OLEH TERBANDING XXXVII DAHULU TERGUGAT ASAL XXXVII YAITU BADAN PERTANAHAN KOTA SABANG;
- SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NO. 305 TAHUN 1994 YANG DIBUAT OLEH TERBANDING XXXVII DAHULU TERGUGAT ASAL XXXVII YAITU BADAN PERTANAHAN KOTA SABANG;
- SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NO. 162 TANGGAL 11 OKTOBER 1992 YANG DIBUAT OLEH TERBANDING XXXVII DAHULU TERGUGAT ASAL XXXVII YAITU BADAN PERTANAHAN KOTA SABANG. DAN SAAT INI SERTIFIKAT TERSEBUT TELAH BERALIH KEPADA TERBANDING XXXI S/D. TERBANDING XXXII DAHULU TERGUGAT ASAL XXXI S/D TERGUGAT ASAL XXXII;
- SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NO. 176 TANGGAL 11 MEI 1993 YANG DIBUAT OLEH TERBANDING XXXVII DAHULU TERGUGAT ASAL XXXVII YAITU BADAN PERTANAHAN KOTA SABANG;
- MENYATAKAN CACAT DAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM:
- AKTA JUAL BELI NO. 34 TAHUN 2017 YANG DIBUAT OLEH TERBANDING XXXVI DAHULU TERGUGAT XXXVI (CAMAT SUKAJAYA) ATAS NAMA TERBANDING XXV DAHULU TERGUGAT XXV;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING DAHULU PARA TERGUGAT UNTUK MENGEMBALIKAN TANAH YANG MERUPAKAN MILIK DARI PARA PEMBANDING DAHULU PARA PENGGUGAT SEBAGAI AHLI WARIS DARI T. BEN BULEUN, DALAM KEADAAN KOSONG DAN TIDAK ADA IKATAN DARI PIHAK MANAPUN;
- MENOLAK GUGATAN PARA PEMBANDING DAHULU PARA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENOLAK EKSEPSI DARI PARA TERBANDING INTERVENSI I DAHULU PARA TERGUGAT INTERVENSI I / PARA PENGGUGAT ASAL, PARA TERBANDING INTERVENSI II S/D. TERBANDING INTERVENSI XXXVI DAHULU PARA TERGUGAT INTERVENSI II S/D. TERGUGAT INTERVENSI XXXVI / PARA TERGUGAT ASAL I S/D. TERGUGAT ASAL XXXV, TERBANDING INTERVENSI XXXVIII DAHULU TERGUGAT ASAL XXXVII UNTUK SELURUHNYA;
- MENOLAK GUGATAN INTERVENSI DARI PEMBANDING INTERVENSI DAHULU PENGGUGAT INTERVENSI UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING I S/D. TERBANDING XXXVII DAHULU PARA TERGUGAT ASAL I S/D. TERGUGAT ASAL XXXVII UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding dahulu Para Penggugat dan dari Pembanding Intervensi dahulu Penggugat Intervensi;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sabang tanggal 16 Juni 2020 Nomor 3/Pdt.G/2019/PN Sab, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak eksepsi dari Para Terbanding I s/d. XXXV dahulu Para Tergugat Asal I s/d. XXXV, Terbanding XXXVII dahulu Tergugat Asal XXXVII dan Turut Terbanding dahulu Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Pembanding dahulu Para Penggugat Asal untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum tanah sengketa yang terletak di jalan raya Terminal Ferry Balohan Sabang dengan luas seluas 13.795 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Barat berbatas dengan tanah Pemko Sabang dan Jalan Raya Balohan-Sabang;
- Timur berbatas dengan tanah Nek Bungsu;
- Utara berbatas dengan perumahan masyarakat;
- Selatan berbatas dengan Alur / Terminal kapal ferry;
- Menyatakan perbuatan Para Terbanding I s/d. XXXIV dahulu Para Tergugat Asal I s/d Tergugat XXXIV yang secara tanpa hak menguasai tanah sengketa milik Para Pembanding dahulu Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Para Terbanding I s/d. XXXIV dahulu Para Tergugat I s/d. XXXIV menguasai tanpa hak tanah sengketa milik Para Pembanding dahulu Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum serta merugikan Para Pembanding dahulu Para Penggugat secara materiil dan immateriil;
- Menyatakan cacat dan tidak berkekuatan hukum:
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 7 September 2014 yang dibuat oleh Terbanding II dahulu Tergugat Asal II dengan diketahui oleh Terbanding XXXV dahulu Tergugat Asal XXXV yaitu Keuchik Gampong Balohan;
- Surat Pernyataan Penguasaan F;sik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 7 September 2014 yang dibuat oleh Terbanding III dahulu Tergugat III dengan diketahui oleh Terbanding XXXV dahulu Tergugat Asal XXXV yaitu Keuchik Gampong Balohan;
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 7 September 2014 yang dibuat oleh Terbanding IV dahulu Tergugat Asal IV dengan diketahui oleh Terbanding XXXV dahulu Tergugat Asal XXXV yaitu Keuchik Gampong Balohan;
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 7 September 2014 yang dibuat oleh Terbanding V dahulu Tergugat Asal V dengan diketahui oleh Terbanding XXXV dahulu Tergugat Asal XXXV yaitu Keuchik Gampong Balohan;
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 7 September 2014 yang dibuat oleh Terbanding VI dahulu Tergugat Asal VI dengan diketahui oleh Terbanding XXXV dahulu Tergugat Asal XXXV yaitu Keuchik Gampong Balohan;
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 9 September 2013 yang dibuat oleh Terbanding VII dahulu Tergugat Asal VII dengan diketahui oleh Terbanding XXXV dahulu Tergugat Asal XXXV yaitu Keuchik Gampong Balohan;
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 7 September 2014 yang dibuat oleh Terbanding VIII dahulu Tergugat Asal VIII dengan diketahui oleh Terbanding XXXV dahulu Tergugat XXXV yaitu Keuchik Gampong Balohan;
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 7 September 2014 yang dibuat oleh Terbanding IX dahulu Tergugat Asal IX dengan diketahui oleh Terbanding XXXV dahulu Tergugat XXXV yaitu Keuchik Gampong Balohan dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 7 September 2016 yang dibuat oleh Terbanding IX dahulu Tergugat Asal IX dengan diketahui oleh Terbanding XXXV dahulu Tergugat XXXV yaitu Keuchik Gampong Balohan;
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 4 Januari 2016 yang dibuat oleh Terbanding X dahulu Tergugat Asal X dengan diketahui oleh Terbanding XXXV dahulu Tergugat Asal XXXV yaitu Keuchik Gampong Balohan;
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 7 September 2014 yang dibuat oleh Terbanding XI dahulu Tergugat Asal XI dengan diketahui oleh Terbanding XXXV dahulu Tergugat Asal XXXV yaitu Keuchik Gampong Balohan;
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 7 September 2014 yang dibuat oleh Terbanding XII dahulu Tergugat Asal XII dengan diketahui oleh Terbanding XXXV dahulu Tergugat XXXV yaitu Keuchik Gampong Balohan;
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 7 September 2014 yang dibuat oleh Terbanding XIII dahulu Tergugat Asal XIII dengan diketahui oleh Terbanding XXXV dahulu Tergugat Asal XXXV yaitu Keuchik Gampong Balohan;
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 28 Juni 2018 yang dibuat oleh Terbanding XIV dahulu Tergugat Asal XIV dengan diketahui oleh Terbanding XXXV dahulu Tergugat Asal XXXV yaitu Keuchik Gampong Balohan;
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 10 Februari 2014 yang dibuat oleh Terbanding XV dahulu Tergugat Asal XV ketahui oleh Terbanding XXXV dahulu Tergugat Asal XXXV yaitu Keuchik Desa Balohan;
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 20 Februari 2011 yang dibuat oleh Terbanding XVI dahulu Tergugat Asal XVI dengan ketahui oleh Terbanding XXXV dahulu Tergugat Asal XXXV yaitu Keuchik Desa Balohan;
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 29 Juli 2011 yang dibuat oleh Terbanding XVII dahulu Tergugat Asal XVII dengan diketahui oleh Terbanding XXXV dahulu Tergugat Asal XXXV yaitu Keuchik Gampong Balohan;
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 2 Januari 2013 yang dibuat oleh Terbanding XVIII dahulu Tergugat Asal XVIII dengan diketahui oleh Terbanding XXXV dahulu Tergugat Asal XXXV yaitu Keuchik Gampong Balohan;
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang dibuat sendiri oleh Terbanding XIX dahulu Tergugat Asal XIX pada tanggal 7 Januari 2013;
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 13 Februari 2010 yang dibuat oleh Terbanding XX dahulu Tergugat Asal XX dengan diketahui oleh Terbanding XXXV dahulu Tergugat Asal XXXV yaitu Keuchik Gampong Balohan;
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 3 Agustus 2010 yang dibuat oleh Terbanding XXI dahulu Tergugat Asal XXI dengan diketahui oleh Terbanding XXXV dahulu Tergugat XXXV yaitu Keuchik Gampong Balohan;
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 7 September 2014 yang dibuat oleh Terbanding XXII dahulu Tergugat Asal XXII, dengan diketahui oleh Terbanding XXXV dahulu Tergugat XXXV yaitu Keuchik Gampong Balohan;
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 22 Agustus 2016 yang dibuat oleh Terbanding XXIII dahulu Tergugat Asal XXIII dengan diketahui oleh Terbanding XXXV dahulu Tergugat Asal XXXV yaitu Keuchik Gampong Balohan;
- Menyatakan cacat dan tidak berkekuatan hukum:
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 867 Tanggal 05 Oktober 2016, yang dibuat oleh Terbanding XXXVII dahulu Tergugat Asal XXXVII yaitu Badan Pertanahan Kota Sabang, yang mana Terbanding VI dahulu Tergugat Asal VI memperoleh dan menguasai tanah terperkara sesuai dengan peralihan hak berdasarkan akta hibah No. 112 tanggal 11 November 2016;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 745 Tanggal 28 Desember 2012, yang dibuat oleh Terbanding XXXVII dahulu Tergugat Asal XXXVII yaitu Badan Pertanahan Kota Sabang;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 156 Tanggal 26 Maret 1997 yang dibuat oleh Terbanding XXXVII dahulu Tergugat Asal XXXVII yaitu Badan Pertanahan Kota Sabang;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 158 Tanggal 7 Desember 1992, yang dibuat oleh Terbanding XXXVII dahulu Tergugat Asal XXXVII yaitu Badan Pertanahan Kota Sabang;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 305 Tahun 1994 yang dibuat oleh Terbanding XXXVII dahulu Tergugat Asal XXXVII yaitu Badan Pertanahan Kota Sabang;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 162 tanggal 11 Oktober 1992 yang dibuat oleh Terbanding XXXVII dahulu Tergugat Asal XXXVII yaitu Badan Pertanahan Kota Sabang. Dan saat ini sertifikat tersebut telah beralih kepada Terbanding XXXI s/d. Terbanding XXXII dahulu Tergugat Asal XXXI s/d Tergugat Asal XXXII;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 176 tanggal 11 Mei 1993 yang dibuat oleh Terbanding XXXVII dahulu Tergugat Asal XXXVII yaitu Badan Pertanahan Kota Sabang;
- Menyatakan cacat dan tidak berkekuatan hukum:
- Akta Jual Beli No. 34 tahun 2017 yang dibuat oleh Terbanding XXXVI dahulu Tergugat XXXVI (Camat Sukajaya) atas nama Terbanding XXV dahulu Tergugat XXV;
- Menghukum Para Terbanding dahulu Para Tergugat untuk mengembalikan tanah yang merupakan milik dari Para Pembanding dahulu Para Penggugat sebagai ahli waris dari T. Ben Buleun, dalam keadaan kosong dan tidak ada ikatan dari pihak manapun;
- Menolak gugatan Para Pembanding dahulu Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak eksepsi dari Para Terbanding Intervensi I dahulu Para Tergugat Intervensi I / Para Penggugat Asal, Para Terbanding Intervensi II s/d. Terbanding Intervensi XXXVI dahulu Para Tergugat Intervensi II s/d. Tergugat Intervensi XXXVI / Para Tergugat Asal I s/d. Tergugat Asal XXXV, Terbanding Intervensi XXXVIII dahulu Tergugat Asal XXXVII untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan intervensi dari Pembanding Intervensi dahulu Penggugat Intervensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Terbanding I s/d. Terbanding XXXVII dahulu Para Tergugat Asal I s/d. Tergugat Asal XXXVII untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 59/PDT/2020/PT BNA |
|
Nomor | 59/PDT/2020/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Amril |
Hakim Anggota | Makaroda Hafat, Bryus Enidar |
Panitera | Tarmizi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM GUGATAN ASAL DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: ADALAH SAH MILIK PARA PEMBANDING DAHULU PARA PENGGUGAT SELAKU AHLI WARIS DARI ALMARHUM T. BEN BULEUN; PENGUASAAN TANAH TERPERKARA SECARA MELAWAN HAK BERDASARKAN SURAT KETERANGAN GANTI RUGI: - SURAT KETERANGAN GANTI RUGI TANGGAL 16 JANUARI 2007, DENGAN DIKETAHUI OLEH TERBANDING XXXV DAHULU TERGUGAT ASAL XXXV YAITU KEUCHIK GAMPONG BALOHAN; PENGUASAAN TANAH TERPERKARA SECARA MELAWAN HAK BERDASARKAN SURAT SPORADIK: DALAM INTERVENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM GUGATAN ASAL DAN INTERVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM GUGATAN ASAL Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Adalah sah milik Para Pembanding dahulu Para Penggugat selaku ahli waris dari Almarhum T. Ben Buleun; Penguasaan Tanah Terperkara Secara Melawan Hak Berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi: - Surat Keterangan Ganti Rugi tanggal 16 Januari 2007, dengan diketahui oleh Terbanding XXXV dahulu Tergugat Asal XXXV yaitu Keuchik Gampong Balohan; Penguasaan Tanah Terperkara Secara Melawan Hak Berdasarkan Surat Sporadik: DALAM INTERVENSI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: DALAM GUGATAN ASAL DAN INTERVENSI |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 59/PDT/2020/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 59/PDT/2020/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1675 K/Pdt/2021
Banding : 59/PDT/2020/PT BNA
Statistik439291