- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat III;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Kota Kediri berwenang memeriksa dan memutus perkara ini;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Turut Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Turut Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Turut Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Turut Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 2139/Kelurahan Singonegaran atas nama ENDANG MURTININGRUM dengan luas 722 m2 (Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Meter Persegi), yang merupakan ganti blanko dari Sertipikat lama Hak Milik Nomor 31/Kelurahan Singonegaran atas nama ENDANG MURTININGRUM, yang diterbitkan oleh TERGUGAT III pada tanggal 14 September 2012, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta batal demi hukum;
- Menyatakan batal demi hukum Surat Pernyataan Ahli Waris atas nama Tergugat I, tertanggal 28 Maret 2012;
- Menyatakan batal demi hukum Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 126/IND/1971 tersebut, tertanggal 8 April 1984 atas nama ENDANG MURTININGRUM;
- Menghukum Tergugat I dan Para Turut Tergugat atau siapapun juga yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan tanah seluas 772 m2 (Tujuh Ratus TujuhPuluh Dua Meter Persegi), dan bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Letjend. M.T. Haryono No. 1 (dahulu dikenal sebagai Jalan Semboja) sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 2139/Kelurahan Singonegaran atas nama ENDANG MURTININGRUM dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Rumah dinas Dolog;
- Sebelah Selatan : Jalan Raya M.T. Haryono;
- Sebelah Barat : Jalan Raya Kilisuci;
- Sebelah Timur : Tanah Alm. Mursad;
- Menghukum Tergugat I dan Para Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) per hari terhitung sejak putusan pengadilan ini telah berkekuatan hukum tetap ;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- MenolakGugatanPenggugat Rekonpensi /Tergugat I Konpensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Para Tergugat Konpensi dan Turut Tergugat Konpensiuntuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp.3.716.500,00 (tiga juta tujuh ratus enam belas ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN KEDIRI Nomor 13/Pdt.G/2019/PN KDR |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2019/PN KDR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Yuliana Eny Daryati |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Widodo Hariawan, Hakim Anggota 1: Dwi Melaningsih Utami |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Rahardjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong serta kondisi baik ; DALAMREKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2800 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 251 PK/Pdt/2022
Pertama : 13/Pdt.G/2019/PN Kdr
Statistik13041