- Menyatakan Terdakwa Naswirman Alias Dappo Bin Muh. Hatta, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 15 (Lima belas) Tahun, serta Pidana Denda Sebesar Rp. 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) sachet besar buah plastic bening berisikan Kristal warna putih Narkotika jenis shabu dengan berat total bruto 44.5250 gram;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000.00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PARE PARE Nomor 50/Pid.Sus/2020/PN Pre |
|
Nomor | 50/Pid.Sus/2020/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Samsidar Nawawi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Krisfian Fatahila, Br Hakim Anggota Bonita Pratiwi Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Arifuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pid.Sus/2020/PN_Pre.zip
- Download PDF
- 50/Pid.Sus/2020/PN_Pre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.Sus/2020/PN Pre
Kasasi : 568 K/Pid.Sus/2021
Banding : 366/PID.SUS/2020/PT MKS
Statistik5625