Putusan PN MATARAM Nomor 77/PDT.G/2006/PN.MTR |
|
Nomor | 77/PDT.G/2006/PN.MTR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2007 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2006 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ida Bagus Putu Madeg |
Hakim Anggota | M. Taufik Tatas P, H A R I N I |
Panitera | Nurdiana |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM PROVISI :??? Mempertahankan Putusan Sela Nomor : 77/PDT.G/2006/PN.MTR tanggal 28 Desember 2006 ; ------------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :DALAM KONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ------------------------------------------------2. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I Konvensi, telah melakukan pelaporan tanpa dasar hukum adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat ; ---------3. Menyatakan hukum bahwa kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I Konvensi, terdiri dari : -------------------------------------------------??? Kerugian moril dinilai Rp. 200.000.000,-??? Kerugian materiil Rp. 495.875.000,-Patut ditanggung oleh Tergugat I Konvensi ; -------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat I Konvensi untuk membayar seluruh ganti kerugian pada point 3 diktum Putusan ini, seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; -5. Menyatakan gugatan selain dan selebihnya tidak dapat diterima ; -------------------------------DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi ; -------------------------------2. Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk membongkar tepi kolang renang yang dibangun berdampingan dengan talut Penggugat Rekonvensi, guna dirubah dan dibangun sesuai dengan Gambar Site Plan, lampiran Surat Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor : 640/175/PU-PPW/IMB/04/2006 ;---------------------------------------------------------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :??? Menghukum Tergugat 1 Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.330.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) ; ------------ |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2007 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2007 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/PDT.G/2006/PN.MTR.zip
- Download PDF
- 77/PDT.G/2006/PN.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/PDT.G/2006/PN.MTR
Statistik10133