- Menyatakan Terdakwa ASY ALDY P. SITUMORANG Alias ALDY Bin ARIFIN SITUMORANG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Met Amphetamine (sabu) yang dibungkus dengan plastik bening klep merah;
- 16 (enam belas) lembar plastik bening klep merah ukuran kecil;
- 1 (satu) bungkus plastik bening klep merah ukuran sedang yang berisikan Met Amphetamine (sabu);
- 1 (satu) lembar plastik bening klep merah ukuran besar;
- 1 (satu) buah sedotan pipet plastik les merah yang ujungnya runcing yang panjangnya berukuran sekitar 10 cm;
- 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Xiomi warna gold dengan nomor SIM Card 082174616158;
- Uang tunai sebesar Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN PELALAWAN Nomor 296/Pid.Sus/2019/PN Plw |
|
Nomor | 296/Pid.Sus/2019/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurrahmi |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Rahmad Hidayat Batubara, Hakim Anggota Joko Ciptanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Desi Yulianda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 296/Pid.Sus/2019/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 296/Pid.Sus/2019/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 296/Pid.Sus/2019/PN Plw
Statistik467