Putusan PN TOBELO Nomor 55/Pid.Sus-Prk/2016/PN.Tob |
|
Nomor | 55/Pid.Sus-Prk/2016/PN.Tob |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Perikanan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TOBELO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Adhi S. Nugroho |
Hakim Anggota | - Daimon D. Siahaya, - Meir E. Batara Randa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa I Eksi Kie alias Eksi, terdakwa II Derti Hinyole alias Derti dan terdakwa III Jelis Barati alias Jelis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama dengan sengaja melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya?; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Eksi Kie alias Eksi, terdakwa II Derti Hinyole alias Derti dan terdakwa III Jelis Barati alias Jelis oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 7 (tujuh) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani masing-masing Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa berupa:? 1 (satu) unit mesin ketinting; dan ? 1 (satu) buah perahu ketinting berwarna biru bertuliskan ?BOBI STAR 2016?; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Habel Dakosta alias Dakosta; ? 1 (satu) unit kompresor berwarna orange dengan merk Super Shape; Dirampas untuk Negara; ? Selang menyelam berwarna hitam yang panjangnya 50 meter (kurang lebih lima puluh meter); ? 1 (satu) buah masker/ kaca mata menyelam; ? 2 (dua) buah alat bantu pernapasan menyelam/ snorkel yang bermerk Ocean Divers; ? 1 (satu) buah jaring salapa, dan; ? (setengah) box ikan jenis dolosi yang beratnya kurang lebih 15kg (lima belas kilogram); dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pid.Sus-Prk/2016/PN.Tob.zip
- Download PDF
- 55/Pid.Sus-Prk/2016/PN.Tob.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 172 K/Pid.Sus/2017
Banding : 20/PID.SUS-PRK/2016/PT TTE
Pertama : 55/Pid.Sus-Prk/2016/PN Tob
Statistik138103