Putusan PT DENPASAR Nomor 43/PDT/2020/PT.DPS |
|
Nomor | 43/PDT/2020/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Pdt 43 |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tjokorda Rai Suamba |
Hakim Anggota | Subyantoro, Pujiastuti Handayani |
Panitera | Sang Nyoman Darmawan |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 491 /Pdt.G/2019/PN.Dps, tanggal 3 Desember 2019 yang dimohonkan banding tersebut; Mengadili sendiri :DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat III/Terbanding III untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Penggugat/Pembanding adalah ahli waris yang sah dari almarhum I Wayan Tegig;3. Menyatakan perbuatan Terbanding I yang menggadaikan Sertipikat Hak Milik No. 2042, Desa Pedungan, Gambar Situasi Tanggal 31 Juli 1991, No. 5009/1991, Luas 2200 M2, Yang Terletak di Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Propinsi Bali, atas nama I Wayan Tegig kepada Terbanding II tanpa persetujuan Pembanding adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;4. Menyatakan perbuatan Terbanding II yang telah menahan/tidak menyerahkan Sertipikat Hak Milik No. 2042, Desa Pedungan, Gambar Situasi Tanggal 31 Juli 1991, No. 5009/1991, Luas 2200 M2, Yang Terletak di Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Propinsi Bali, atas nama I Wayan Tegig kepada Pembanding yang merupakan ahli waris yang sah dari Alm. I Wayan Tegig adalah Perbuatan Melawan Hukum;5. Menghukum Terbanding II agar menyerahkan Sertipikat Hak Milik No. 2042, Desa Pedungan, Gambar Situasi Tanggal 31 Juli 1991, No. 5009/1991, Luas 2200 M2, Yang Terletak di Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Propinsi Bali, atas nama I Wayan Tegig kepada Pembanding, bilamana perlu dengan menggunakan Alat Negara/Pihak Yang Berwajib;6. Menolak gugatan Penggugat/Pembanding untuk selebihnya;7. Menghukum Terbanding I/Tergugat I, Terbanding II/Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/PDT/2020/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 43/PDT/2020/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 654 K/Pdt/2021
Banding : 43/PDT/2020/PT DPS
Statistik5425