Putusan PN MEMPAWAH Nomor 225/PID.B/2012/PN.MPW |
|
Nomor | 225/PID.B/2012/PN.MPW |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tumpal Sagala |
Hakim Anggota | Alfian Wahyu Pratama, Ade Yusuf |
Panitera | H. Sy. M. Noch |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) BULAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : 1. Menyatakan terdakwa MARSELINUS BITAP Als PA DARWIN Anak ANJUK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Dengan Sengaja Memberi Kesempatan Kepada Khalayak Umum Untuk Melakukan Permainan Judi; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan barang bukti berupa:? Uang tunai sebesar Rp. 44.104.250,- (Empat puluh empat juta seratus empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) ;Dikembalikan kepada Terdakwa ; ? Uang tunai sebesar Rp. 2.395.750,- (Dua juta tiga ratus Sembilan puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah ; Dirampas untuk Negara ;? 1 (satu) buah tepo beserta 3 (tiga) biji tepo.? 1 (satu) buah tas warna hitam ;Dirampas untuk dimusnahkan ;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2013 |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 225/PID.B/2012/PN.MPW
Pertama : 302/PID.SUS/2012/PN.MPW
Kasasi : 1576 K/PID/2013
Banding : 12/AKTA.PID/2013/PN.MPW
Statistik343