- Menyatakan Terdakwa JOHANIS RENYAAN Alias HERO dengan seluruh identitasnya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana tercantum dalam Dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana ;
- Melepaskan Terdakwa tersebut dari segala tuntutan hukum ;
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) exemplar sertifikat hak milik nomor 125 tanggal 21 September 1994 atas nama ZULKIFLI RAHAJAAN, luas tanah 90.000 M2;
- 3 (tiga) lembar surat pernyataan pelepasan hak atas tanah, tanggal 17 Mei 1993;
- 1 (satu) exemplar sertifikat hak milik No. 152 tanggal 7 Desember 2009 atas nama Drs. Haji Husain Ahmad Rahajaan sebagai Ketua, Haji Husein Banyal sebagai Sekretaris dan Bainiah Rahajaan/Awli sebagai bendahara;
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2016 tanggal 18 Juli 2016;
- 1 (satu) exemplar Akta tukar menukar Nomor 09/Ketsoblak/TM/I/2017 tanggal 10 Januari 2017;
- 2 (dua) lembar Surat Keterangan Nomor 220/KDT/2005 tanggal 20 Januari 2005;
- 1 (satu) lembar Surat Pelepasan Penyerahan Hak Milik atas tanah/kintal, tanggal 10 Februari 1985;
- 1 (satu) lembar Surat Pelepasan/Penyerahan hak milik atas tanah/kintal, tanggal 9 April 1994;
- 1 (satu) lembar surat keterangan No. 53/KDT/1994, tanggal 9 April 1994;
- 1 (satu) lembar daftar rumah dilokasi UN;
- 4 (empat) lembar daftar Kepala Keluarga RT 19 RW 03 serta luas kepemilikan tanah yang sudah dibeli dari pada pihak yang bersengketa atas tanah;
- 2 (dua) lembar surat pernyataan pelepasan hak atas tanah adat, tanggal 23 Juni 2010 antara JOHANIS RENYAANsebagai pihak pertama dan JAKONIAS BERUTWARIN alias JAKO sebagai pihak kedua;
- 1(satu) lembar Kwitansi pembayaran harga tanah 12 x 12, sejumlah Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Tual 5 Juli 2010 tanda tangan yang menerima J. RENYAAN;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran harga tanah 12 x 12 M, sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), Tual 30 Juni 2010 tanda tangan yang menerima J. RENYAAN;
- 1 (satu) lembar surat keterangan nomor 42/KDT/2010, tanggal 01 Juni 2010;
- 1 (satu) lembar kwintasi pembayaran harga tanah 12 x 12 M, sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), Tual 27 Juni 2010 tanda tangan yang menerima J. Renyaan;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran harga tanah 12 x 12 M, sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), Tual 2 Juli 2010 tanda tangan yang menerima J. Renyaan;
- 2 (dua) lembar surat pernyataan pelepasan Hak atas tanah Adat, tanggal 28 Oktober 2011antara YOHANIS RENYAAN sebagai pihak pertama dan YANSELINA NARAHAWARIN / KAROLIS sebagai pihak kedua;
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 01/YNK/29/10/11, sudah diterima dari NY. YANSELINA NARAHAWARIN / K, jumlah uang dua juta rupiah + 1 ekor sapi, buat pembayaran sebidang tanah ukuran panjang 20 M2 lebar 15 M2 luas tanah 300 M2 terbilang Rp. 2.000.000 + 1 ekor sapi, Tual 29 Oktober 2011, yang menerima YOHANIS RENYAAN tanda-tangan diatas meterai 6000;
- 1 (satu) lembar surat keterangan nomor 164/KDT/2011, tanggal 29 Oktober 2011;
- 1 (satu) lembar kwitansi no. 1 pembayaran panjar harga tanah berukuran 13 x 12 M2 sejumlah Rp. 1.500.000, Tual 24 Agustus 2012 yang menerima H. Renyaan;
- 1 (satu) lembar kwitansi no. 2pembayaran panjar harga tanah berukuran 13 x 12 M2 sejumlah Rp. 1.000.000, Tual 1November 2012 yang menerima H. Renyaan;
- 1 (satu) lembar kwitansi no. 3pembayaran panjar harga tanah berukuran 13 x 12 M2 sejumlah Rp. 1.500.000, Tual 1November 2012 yang menerima H. Renyaan
- 1 (satu) lembar kwitansi no. 4pembayaran panjar harga tanah berukuran 13 x 12 M2 sejumlah Rp. 500.000, Tual 5 Januari 2013 yang menerima H. Renyaan;
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi no. 1pembayaran panjar harga tanah berukuran 13 x 12 M2 sejumlah Rp. 1.500.000, Tual 6 Februari 2013yang menerima H. Renyaan
Putusan PN TUAL Nomor 11/Pid.B/2018/PN Tul |
|
Nomor | 11/Pid.B/2018/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Ali Murdiat |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Hatijah A. Paduwi, hakim Anggota 2: Ulfa Rery |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dikembalikan kepada Drs. Haji Husain Ahmad Rahajaan; Dikembalikan kepada terdakwa JOHANIS RENYAAN 5. Membebankan biaya perkara kepada negara ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.B/2018/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 11/Pid.B/2018/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.B/2018/PN Tul
Statistik9426