Putusan PN SAMARINDA Nomor 49/Pdt.G/2019/PN Smr |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rustam |
Hakim Anggota | Budi Santoso, Lucius Sunarno |
Panitera | Aris Priyo Utomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah Transmigran yang ditempatkan oleh Para Tergugat pada tahun 1973-1974 di Propinsi Kalimantan Timur yang pada waktu itu disebut Transmigran Simpang Pasir, Kampung Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Kotamadya Samarinda, sekarang disebut Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat berhak mendapatkan tanah dari Pemerintah Republik Indonesia masing-masing seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) sesuai Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur/Tergugat II Nomor : SK. 01/HM-Smr/Trans/1979 beserta lampirannya;4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menyerahkan dan/atau memberikan hak atas lahan/tanah pertanian yang menjadi hak Para Penggugat seluas 15.000 M2 (lima belas ribu meter per segi) untuk setiap Penggugat/Kepala Keluarga;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk memberikan tanah/lahan untuk pertanian/persawahan yang menjadi hak Para Penggugat seluas 15.000 M2 (lima belas ribu meter persegi) untuk setiap Penggugat atau memberikan uang pengganti tanah/lahan sebesar Rp. 500.000.000.(lima ratus juta rupiah) x 70 / kepala keluarga sehingga seluruhnya sebesar Rp. 35.000.000.000.00 (tiga puluh lima milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus;6. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga kini sebesar Rp. 1.551.000 (satu juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3381 K/Pdt/2022
Pertama : 49/Pdt.G/2019/PN Smr
Statistik16434