Putusan PN PONTIANAK Nomor 05/Pid.Prkn/2012/PN.Ptk |
|
Nomor | 05/Pid.Prkn/2012/PN.Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | PIDANA PERIKANAN |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Swardi Idris |
Hakim Anggota | Ir.a.widimarianto, Ir. M. Agus Sutriyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa Mr. LE VAN VUONG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?Turut serta melakukan penangkapan dan pengangkutan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Menguasai, membawa dan menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan?;----------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mr. LE VAN VUONG oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------- Uang hasil lelang 1 (satu) unit kapal perikanan KM. BV.5577 TS sebesar Rp 44.000.000,- (Empat Puluh Empat Juta Rupiah ) setelah dipotong pajak, Dirampas untuk Negara;-- -1(satu) Unit Tali Warp Jaring Pair Trawl -------------------------------------------- Dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------------------------------4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 170 K/Pid.Sus/2014
Banding : 270/PID.SUS/2012/PN.PTK
Pertama : 05 / Pid. PrKn / 2012 / PN. PTK
Statistik16925