- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/PENGGUGAT;
- MEMPERBAIKI PERTIMBANGAN HUKUM PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SAMARINDA NOMOR 68/G/2019/PTUN SMD. TANGGAL 15 MEI 2020 MENGENAI KEDUDUKAN TERBANDING/TERGUGAT II INTERVENSI;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SAMARINDA NOMOR 68/G/2019/PTUN SMD. TANGGAL 15 MEI 2020;
- MENGHUKUM PEMBANDING/PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP250.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat;
- Memperbaiki pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor 68/G/2019/PTUN SMD. tanggal 15 Mei 2020 mengenai kedudukan Terbanding/Tergugat II Intervensi;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor 68/G/2019/PTUN SMD. tanggal 15 Mei 2020;
- Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 217/B/2020/PT.TUN.JKT |
|
Nomor | 217/B/2020/PT.TUN.JKT |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PTTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Edi Supriyanto |
Hakim Anggota | Brsanter Sitorus, Wenceslaus |
Panitera | Bambang Sugi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 217/B/2020/PT.TUN.JKT.zip
- Download PDF
- 217/B/2020/PT.TUN.JKT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 112 K/TUN/2021
Banding : 217/B/2020/PT.TUN.JKT
Statistik16189