- Menyatakan Terdakwa NUR CHOLIK ALS SALIM BIN JUMANI seperti tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???SECARA TANPA HAK MENYIMPAN ATAU MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I??? ; ---------------------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan; -----------------------------
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------------------------------------
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ----------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis metamfetamina/shabu ; -------------------------------------------------------------------
- 1 buah helm warna putih merk INK ; ----------------------------------------------------
- 1 unit merk Xiomi warna hitam beserta kartu HP no. 082334265999 ; --------
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------
Putusan PN MALANG Nomor 18/Pid.Sus/2018/PN Mlg |
|
Nomor | 18/Pid.Sus/2018/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sugiyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Isrin Surya Kurniasih, Br Hakim Anggota Byrna Mirasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Widyatmoko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dirampas untuk dimusnahkan ; -------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.Sus/2018/PN Mlg
Statistik314