Putusan PTA SEMARANG Nomor 153/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 153/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai gugat153/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abdul Muin Thalib |
Hakim Anggota | H. Endang Kusnadi, H. Mochammad Arifien Bustam |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I~ Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;~ Dalam Konvensi Menguatkan putusan Pengadilan Agama Semarang, Nomor 1704/ Pdt.G/2017/PA.Smg. tanggal 26 Februari 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Jumadil Akhir 1439 Hijriyah, dengan perbaikan amar putusan sebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;2. Menetapkan jatuh talak satu bain sughra Tergugat Konvensi (TERBANDING) terhadap Penggugat Konvensi (PEMBANDING);3. Menetapkan anak yang bernama ANAK P DAN T lahir di Semarang tanggal 2 Oktober 2001, berada dalam pemeliharan (hadhanah) Penggugat Konvensi sampai anak tersebut dapat menentukan pilihannya sendiri, dengan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Tergugat Konvensi sebagai ayah kandungnya untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya terhadap anak tersebut;4. Menghukum Tergugat Konvensi untuk memberikan nafkah anak yang bernama ANAK P DAN T, sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan sebesar 10 % setiap tahun sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun;5. Menyatakan menolak dan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;Dalam RekonvensiMenguatkan putusan Pengadilan Agama Semarang, Nomor 1704/ Pdt.G/2017/PA.Smg. tanggal 26 Februari 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Jumadil Akhir 1439 Hijriyah,;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 751.000,00 (tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah);- Membebankan biaya perkara dalam Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.160.000,00 (dua juta seratus enam puluh ribu rupiah);- Membebankan kepada Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 153/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 153/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 153/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Pertama : 1704/Pdt.G/2017/PA.Smg
Statistik277