Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 68/ PDT/ 2017 / PT PLK |
|
Nomor | 68/ PDT/ 2017 / PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | 1elly Endang Dahliani |
Hakim Anggota | 1. Pudji Tri Rahadi, 2. Wiwik Dwi Wisnuningdyah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat Dalam Konpensi/Tergugat Dalam Rekonpensi ;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 34 /Pdt.G/2016 /PN.Pbu tanggal 3 Agustus 2017 yang dimohonkan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSIDalam EksepsiMenolak seluruh eksepsi dari Para Tergugat ;Dalam Pokok Perkara :1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pembanding/semula Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sah Akta Jual Beli Nomor 110/AS/III/NA/2005 tertanggal 29 Maret 2005 dan Akta Jual Beli Nomor 111/AS/III/NA/2005 tertanggal 29 Maret 2005 antara Ny. RUSIANE selaku Penjual dan YUDHA WIRAWAN (Penggugat) selaku Pembeli yang dibuat oleh Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) NOVIANI ARDJAN, S.H.;3. Menyatakan sah: a. Sertipikat Hak Milik Nomor 1012, Desa Sidorejo atas nama YUDHA WIRAWAN, berdasarkan Surat Ukur tanggal 8 Mei 1992 No. 1770, luas 1.034 m2, dengan batas-batas tanah : sebelah utara tanah milik Penggugat (Sertipikat Hak Milik Nomor 1013/Desa Sidorejo), sebelah selatan tanah milik Penggugat (Sertipikat Hak Milik Nomor 1011/Desa Sidorejo), sebelah barat Jl. Ratu Mangku, sebelah timur tanah milik Harygano Ringkas, sebagaimana dalam Akta Jual Beli Nomor 110/AS/III/NA/2005;b. Sertipikat hak Milik Nomor 1013, Desa Sidorejo atas nama YUDHA WIRAWAN, berdasarkan Surat Ukur tanggal 8 Mei 1992, Nomor 1771/1992, luas 1.060 m2 yang terletak di Jl. Ratu Mangku, RT.16, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kota Waringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah, dengan batas-batas tanah : sebelah utara tanah milik John Siker Laud, sebelah selatan tanah milik Penggugat (Sertipikat Hak Milik Nomor 1012/Desa Sidorejo), sebelah barat Jl. Ratu Mangku, sebelah timur tanah milik Harygano Ringkas, sebagaimana dalam Akta Jual Beli Nomor 111/AS/III/NA/2005;4. Menyatakan hukumnya Perbuatan Para Tergugat, yaitu:? Perbuatan Tergugat I yang telah meletakkan material / bahan bangunan di atas tanah milik Penggugat (objek sengketa) tanpa ijin dari Penggugat;? Perbuatan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI yang telah menerima ganti rugi sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dari Tergugat I sebagaimana dalam kwitansi ganti rugi sebidang tanah tertanggal 7 Januari 2013 dengan angka nominal Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Tergugat V dengan saksi EDY HORISON;? Perbuatan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI dalam membuat Surat Pernyataan Tanah tertanggal 11 November 2013;? Perbuatan Tergugat I yang menguasai tanah milik Penggugat seluas 267,5 M2 kemudian telah dilarang oleh Penggugat namun diabaikan oleh Tergugat I atau tetap dikuasai tanpa alas hak oleh Tergugat I, dengan ukuran panjang utara 25 meter, panjang selatan 25 meter, lebar barat 13 meter dan lebar timur 8,40 meter dengan batas-batas tanah :Utara : berbatasan dengan DEDY SUTANTO; Selatan : berbatasan dengan Gang Siker Laud;Timur : berbatasan dengan TERRY IRAWATI;Barat : berbatasan dengan Jalan Ratu Mangku;? Perbuatan Tergugat I yang mendirikan bangunan rumah seluas 267,5 M2 tanpa adanya / disertai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, dengan ukuran panjang utara 25 meter, panjang selatan 25 meter, lebar barat 13 meter dan lebar timur 8,40 meter dengan batas-batas tanah: Utara : berbatasan dengan DEDY SUTANTO;Selatan : berbatasan dengan Gang Siker Laud;Timur : berbatasan dengan TERRY IRAWATI;Barat : berbatasan dengan Jalan Ratu Mangku;adalah merupakan perbuatan melawan hukum;5. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk membongkar bangunan rumah diatas tanah seluas 267,5 M2 dengan ukuran panjang utara 25 meter, panjang selatan 25 meter, lebar barat 13 meter dan lebar timur 8,40 meter dengan batas-batas tanah :Utara : berbatasan dengan DEDY SUTANTO; Selatan : berbatasan dengan Gang Siker Laud;Timur : berbatasan dengan TERRY IRAWATI;Barat : berbatasan dengan Jalan Ratu Mangku;yang berdiri di atas tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 1012, Desa Sidorejo dan Sertipikat Hak Milik Nomor 1013, Desa Sidorejo atas nama / milik Penggugat dengan biaya sendiri dan bila tidak segera dibongkar maka dibongkar paksa dengan bantuan aparat yang berwenang dan tanah dikembalikan dalam kondisi kosong seperti semula;6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;7. Menolak gugatan Pembanding/semula Penggugat dalam Konpensi/ Tergugat Dalam Rekonpensi untuk selebihnya ;Dalam RekonpensiMenolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Dalam Rekonpensi/semula Tergugat I Dalam Konpensi/Terbanding I untuk seluruhnya ;Dalam Konpensi dan Dalam Rekonpensi :- Menghukum Para Terbanding/semula Para Tergugat Dalam Konpensi/Penggugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/_PDT/_2017_/_PT_PLK.zip
- Download PDF
- 68/_PDT/_2017_/_PT_PLK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2050 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 964 PK/Pdt/2019
Pertama : 34/Pdt.G/2016/PN PBU
Banding : 68/PDT/2017/PT.PLK
Statistik9647