Putusan PN PATI Nomor 17/Pdt.G/2017/PN Pti |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2017/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Niken Rochayati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Iriawan, Hakim Anggota Rida Nur Karima |
Panitera | Panitera Pengganti Paulus Agus Purhandoko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI : - Menolak Gugatan Provisi PenggugatDALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut TergugatDALAM POKOK PERKARA ;Dalam konpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;2. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan wanprestasi3. Memerintahkan Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak darinya untuk mengosongkan dan menyerahkan sebidang tanah lahan penggilingan padi berupa tanah Sertipikat Hak Milik No. 33 Desa Tanjunganom, atas nama Pemegang Hak Sugito Bin Kasiman, luas tanah 7.265 M2 (tujuh ribu dua ratus enam puluh lima meter persegi) terletak di Desa Tanjunganom Kecamatan Gabus Kabupaten Pati berbatasan dengan : Utara : tanah Masri ; Timur : tanah Masri ; Selatan : tanah Masri, Jambari, saluran air, Jl. Raya Gabus Winong; Barat : saluran air; - Beserta bangunan penggilingan padi dan kuncinya serta lantai jemur yang berdiri diatasnya kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik ;4. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membongkar 1 (satu) unit mesin diesel Penggerak penggilingan padi beserta peralatannya terdiri dari 2 (dua) unit mesin pecah kulit dan 1 (satu) unit mesin penyosoh beras yang berdiri dan melekat diatas tanah milik Penggugat atas biaya dari Tergugat ;5. Menghukum Tergugat dan turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat setiap harinya sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde zaak) sampai putusan dilaksanakan ;6. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnyaDalam rekonpensi :- Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnyaDalam konpensi dan rekonpensi- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.121.000,- (dua juta serratus dua puluh satu ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 46/Pdt/2018/PT SMG
Pertama : 17/Pdt.G/2017/PN Pti
Statistik6818