- Menyatakan Terdakwa Irfan Bugis alias Ongen telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu2 (dua) paket pelastik bening berukuran kecil yang masing-masing berisikan serbuk Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total paket 0,10 gram;
- 1 (satu) buah bong (alat hisap);
- 1 (satu)buah korek apai, beserta 1 (satu) buah sumbu api;
- 1 (satu) buah tas dompet warna hitam yang berisikan;
- 3 (tiga) buah buah pelastik kelm ukuran sedang yang didalamnya terdapat pelastik klem yang berisiskan sisa residu shabu;
- 1 (satu) buah gunting ukuran sedang;
- 1 (satu buah pelastik klem ukuran sedang berisi 6 (enam) buah cotton bud;
- 1 (satu) buah skop dari sedotan;
- 1 (satu) uah potongan sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah tempat kaca mata warna hitam berisikan;
- 1 (satu) buah bong;
- 8 (delapan) buah pelastik klem berisikan sisa residu shabu;
- 2 (dua) buah kork api gas;
- 2 (dua) sekop sedotan;
- 1 (satu) buah potongan selang ukuran kecil
- 1 (satu) buah sumbu api;
- 1 (satu) buah kaleng rokok surya gudang garam berisikan 4 (empat) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah hape merk nokia warna hitam nomor IMEI; 359755066755691 dengan nomor kartu 082248819400;
Putusan PN TUAL Nomor 40/Pid.Sus/2019/PN Tul |
|
Nomor | 40/Pid.Sus/2019/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Hatijah A. Paduwi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Hatijah A. Paduwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Nelly Dian, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu lima rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pid.Sus/2019/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 40/Pid.Sus/2019/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 69/PID.SUS/2019/PT AMB
Pertama : 40/Pid.Sus/2019/PN Tul
Statistik13028