Putusan PTUN PADANG Nomor 4/G/2017/PTUN.PDG |
|
Nomor | 4/G/2017/PTUN.PDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Tender |
Kata Kunci | TENDER |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Zabdi Palangan |
Hakim Anggota | Mh 2.hari Purnomo, 1.muhammad Afif |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI; ---------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi seluruhnya; ------DALAM POKOK SENGKETA:------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------2. Menyatakan Batal Surat Kelompok Kerja (POKJA) ULP Provinsi Sumatera Barat Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Barat dengan nomor : TTP/PKT-03/P-ULP/PJN-II/PPK-2.5/SBR/IV/2017 tertanggal 13 April 2017 dalam Paket Preservasi Dan Rekonstruksi Jalan Surian ? Padang Aro ? Batas Jambi yang menetapkan pemenang PT. BYAN CAHAYA PERKASA sebagai penyedia jasa;---------------------------------------------------------------3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Kelompok Kerja (POKJA) ULP Provinsi Sumatera Barat Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Barat dengan nomor : TTP/PKT-03/P-ULP/PJN-II/PPK-2.5/SBR/IV/2017 tertanggal 13 April 2017 dalam Paket Preservasi Dan Rekonstruksi Jalan Surian ? Padang Aro ? Batas Jambi yang menetapkan pemenang PT. BYAN CAHAYA PERKASA sebagai penyedia jasa;-----------------------------------4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini secara tanggung renteng sebesar Rp.362.600,- (Tiga ratus enam puluh dua ribu enam ratus rupiah);--------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/G/2017/PTUN.PDG.zip
- Download PDF
- 4/G/2017/PTUN.PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 330 K/TUN/2018
Pertama : 4/G/2017/PTUN.PDG
Statistik203106